Show simple item record

dc.contributor.authorRUSLAN JAYA, 05912032
dc.date.accessioned2018-07-16T10:18:19Z
dc.date.available2018-07-16T10:18:19Z
dc.date.issued2007-11-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8614
dc.description.abstractNegara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan otonomi daerah berdasarkan prinsip kesatuan dari sebuah negara-bangsa yang mengharuskan keterjaminan hubungan yang serasi antardaerah. Namun demikian, berbagai persoalan masih sering terjadi berkaitan dengan sengketa perbatasan antardaerah. Hal ini sekaligus merupakan salah satu penghambat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Penentuan batas yang belum pasti menimbulkan konflik batas antardaerah, yang berupa perebutan sumber daya alam di wilayah perbatasan; pengeluaran perizinan pengelolaan sumber daya alam, surat keterangan, dan bukti hak atas tanah di wilayah perbatasanan; pengelolaan sumber daya alam, swat keterangan, dan bukti hak atas tanah di wilayah perbatasan; serta pengaturan tata ruang daerah. Kenyataan ini menjadi alasan bagi peneliti untuk melakukan pengkajian terhadap: IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 28 TAHUN 2005 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN ANTARA INDRAGIRI HILIR DENGAN INDRAGIRI HULU DI KILOMETER 17 DESA SENCALANG. Tesis ini menggunakan metode penelitian, dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari lapangan dan sumber-sumber yang bersifat kepustakaan. Metode. pendekatan penelitian ini bersifat doktrinal, sehingga menekankan pada yuridis normatif yang membahas obyek penelitian dengan menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Analisis data dari penelitian ini bersifat kualitatif dengan cara melakukan penafsiran-penafsiran terhadap data-data yang sudah tersedia yang kemudian dilakukan pengelompokkan dan sistematis. Berbagai data-data yang sudah ada kemudian dikaji dan dianalisis secara yuridis normatif. Sengketa perbatasan antardaerah yang terjadi di Provinsi Riau, tepatnya di perbatasan antara Kabupaen Indragiri Hulu dengan Indragiri Hilir pada titik Kilometer 17 Desa Sencalang, telah berlangsung lama sejak ditandatanganinya kesepakatan pada tanggal 1 Juli 1999. Persengketaan perbatasan di Km 17 Desa Sencalang tersebut, meskipun telah bertemu 2 kali, yaitu pada tanggal 1 Juli 1999 dan 22 Agustus 2004, tetap saja belum ada hasil yang final. Meskipun demikian, berbagai permasalahan masih terus terjadi ketika kesepakatan yang dibuat oleh kedua pemerintahan daerah ini tidak menemukan titik persamaan pandangan. Dalam rangka mempercepat penyelesaian perselisihan perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir, gubernur Riau pada tanggal 28 Desember 2005 engeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir. Peraturan Gubernur ini telah menetapkan tapal batas antara kedua Kabupaten pada titik Km 17 Desa Sencalang. Akan tetapi belum memberikan hasil yang baik bagi kesepakatan antar kedua pemerintahan daerah. Berbagai permasalahan yang masih sering terjadi pasca keluarnya Peraturan Gubernur tersebut seperti sengketa lahanltanah, peralihan hak-hak bangunan urnum yang sudah ada sebelumnya seperti puskemas, dan persoalan kepemilikan lahan dari pihak swastafperusahaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR RlAU NOMOR 28 TAHUN 2005 'TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN ANTARA INDRAGIRI HlLlR DENGAN INDRAGIRI HULU Dl KILOMETER 17 DESA SENCALANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record