KONFIGURASI POLITIK FRAKSI-FRAKSI DI DPRD KABUPATEN BANTUL DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERNTAHAN Dl KABUPATEN BANTUL.
Abstract
Dengan adanya reformasi politik 1999, membawa konsekuensi perubahan
sistim politik dari otoritarian menuju ke sistim po1itik yang demokratk. Salah
satu parameternya adalah terwujudnya good governance (tata pemerintahan yang
baik) yang ditandai dengan adanya demokratisasi, tratlsparasi dan partisipasi
publik dalam penyelen~araan pemerintahan sampai ditingkat daerah
kotalkabupaten. Gejala itu kemudian ditangkap oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Bantul dengan upaya untuk melegalfcnmW sebuah Rancangan
Peraturrrn Daerah tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Baml. Dalam penelitian ini ada
dua pernasalahan yaitu perlama wnsi &ia&nya Peratman Daerah Nomor 7
Tahun 2005, tentang Transparansi dan Paaisipasi Publik dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan di Kabupaten Bantul oleh DPRD Kabqaten Bantul. K&
konfigurasi politik Fraksi-hksi di DPRD Kabupaten Bantu1 dalam Pembuatan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005, tentang Transparansi dan Partisipasi
Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupakn Band
Adapun kerangka teori Mtuk memecahkan masazah mengacu pada teori
demokrasi, teori politik hukum dm teori pembentukan Pemdang-lmdangan.
Pertama teori demokrasi dan teori peinbmtuh pemtmm-pmmdangan dipahami
bahwa lembaga perwakilan dalam pengambilan kep- berupa pembentukan
peraturan pdang-undangan maupun dalam pelaksanaarmya hsme mbuka
akses informasi secara transpam dan mmbuka akses paItisipasi yang has, yang
ah menjelaskan urgemi apa yang melatarbelakangi terbentuknya sebuah
peraturan daerah. K& teori politik hukum, untuk menjelaskan konfigd
sekaligus memahami karakter produk hukum pada proses pembeatukan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tratqmmi dm Partisipasi PubIik dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul.
Dalam penelitian terhadap proses pbuatan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantu1 Nomor 7 Tahun 2005, diteinuka~Wl erapa ha1 sebagai berikut : Pertm
bahwa urgensi pembentukan peratman daerah itu teanyata lebih kepada
melegalformalkan transparansi dan partisipasi yang ada, untuk memeuuhi syarat
mengkuti program prakarsa pembaharuan tata pemaintahan daerah dari world
Bank melalui Bappenas. Ke&, konfigumsi masing-masing mi dapat
dijelaskan sebagai berikut : fiaksi berk~nfipgo~lit ik dmoWsy aitu F PDIP,
F Golkar, F PKB, F PAN, F PKS, sedaq$m hksi yang tidak bercorak apapun
adalah hksi Kesatuan Baru, oleh karenanya karakter padm daerah tersebut
adalah responsive.
Atas dasar uraian di atas agar peraturarz dad tersebut berlaku secm
efektif maka perlu dilakukan sosialisasi inteasif kepada stakeholders sekaligus
harus ada komitmen yang jelas dan tegas segenap komponen untuk -sama
mematuhi amanah Peraturan Daerah. Adanya peratuI;an daerah tersebut
menglmwkan dalam setiap proses penyelenggaraaa peme~tahan daerah dapat
mengakomodir nilai-nilai transpamnsi dan partisipasi
Collections
- Master of Law [1445]