PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BPD MENURUT PERDA NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA DI KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2000 dikeluarkan
untuk mengatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten
Bantul. Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut diberlakukannya
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk
menciptakan alam demokrasi berdasarkan Pancasila dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yang efisien dan efektif. Pemerintahan desa adalah kegiatan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan Badan Perwakilan
Desa.
Pembentukan Badan Perwakilan Desa merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Menurut Sutoro Eko pada
umumnya desa menerapkan model demokrasi perwakilan dan demokrasi
delegatif dalam pengambilan keputusan. Penerapan model demokrasi perwakilan
dilembagakan melalui Badan Perwakilan Desa (BPD), yang menjalankan fungsi
pembuatan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan kontrol
terhadap pemerintahan desa. BPD dilahirkan sebagai bentuk kritik terhadap
LMD. Pembentukan BPD melibatkan secara terbatas partisipasi masyarakat. Ia
menjadi sebuah arena demokrasi perwakilan yang lebih baik ketimbang LMD.
Rumusan masalah dalam Tesis ini adalah : Bagaimana pelaksanaan tugas dan
wewenang BPD dalam pembuatan peraturan desa di Desa Tirtonirmolo dan Desa
Ngestiharjo, Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang BPD dalam menyusun
APBDES di Desa Tirtonirmolo dan Desa Ngestiharjo, Bagaimana pelaksanaan
tugas dan wewenang BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa di Desa Tirtonirmolo dan Desa Ngestiharjo, Hambatan apa saja
yang dihadapi BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan
Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2000 di Desa Tirtonirmolo dan Desa Ngestiharjo
Manfaat penelitian yang diambil dalam Tesis ini adalah : manfaat praktis
dan teoritis, sedangkan metode pengumpulan data dalam Tesis ini adalah
wawancara di lapangan dan kepustakaan. Adapun sumber data yang
dipergunakan adalah primer, sekunder, tersier.
Collections
- Master of Law [1445]