IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA (Studi Tentang Hak Informasi Publik)
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini di tegaskan dalam Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hukum disini ditekankan pada
fungsinya untuk menyelesikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, diperlukan baik normanorma
hukum atau peraturan perundang undangan, juga aparatur pengemban
dan penegak hukum yang professional, berintegritas dan disiplin yang
didukung oleh sarana dan prasarana hukum serta perilaku hukum masyarakat.
Oleh karena itu, idealnya setiap negara hukum termasuk Indonesia harus
memiliki aparat penegak hukum yang berkualitas.
Kedudukan sentral Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia,
sebagai salah sau subsistem hukum yang berada dalam satu kesatuan yang
teratur dan terintegral, saling mempengaruhi dan saling mengisi dengan
subsistem lainnya untuk mencapai tujuan dari sistem tersebut. Bila dipandang
dari aspek kelembagaan penegakan hukum di Indonesia selain Kejaksaan, ada
juga lembaga lain seperti hakim, polisi, advokat, Lembaga Pemasyarakatan,
bahkan tersangka, terdakwa dan terpidana yang menjadi subsistem hukum
dalam penegakan hukum di Indonesia. Dilihat dari aspek kewenangan, di
kenal beberapa subsistem hukum seperti antara lain kewenangan: penyidikan,
penuntutan dan penghukuman.
Dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang Kejaksaan dituntut secara
transparan dan akuntabel, perlu diselenggarakan pemenuhan hak atas informasi bagi publik, yang secara jelas di sebutkan dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan Informasi Publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Badan Publik harus membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah oleh setiap orang.
Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun
tata pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, terbuka dan
partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh
Proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan
keputusan, sampai dengan pelaksanaan serta evaluasi. Pasal 28F UUD 1945
(amandemen kedua) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik merupakan acuan, panduan dan aturan main bagaimana informasi dan
pelayanan publik diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia baik itu
perorangan, organisasi atau lembaga baik swasta maupun negara.
Collections
- Master of Law [1447]