• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA (Studi Tentang Hak Informasi Publik)

    Thumbnail
    View/Open
    ARDHIAS.pdf (1.789Mb)
    Date
    2013-05-11
    Author
    ARDHIAS ADHI WIBOWO, 11912657
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hukum disini ditekankan pada fungsinya untuk menyelesikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, diperlukan baik normanorma hukum atau peraturan perundang undangan, juga aparatur pengemban dan penegak hukum yang professional, berintegritas dan disiplin yang didukung oleh sarana dan prasarana hukum serta perilaku hukum masyarakat. Oleh karena itu, idealnya setiap negara hukum termasuk Indonesia harus memiliki aparat penegak hukum yang berkualitas. Kedudukan sentral Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia, sebagai salah sau subsistem hukum yang berada dalam satu kesatuan yang teratur dan terintegral, saling mempengaruhi dan saling mengisi dengan subsistem lainnya untuk mencapai tujuan dari sistem tersebut. Bila dipandang dari aspek kelembagaan penegakan hukum di Indonesia selain Kejaksaan, ada juga lembaga lain seperti hakim, polisi, advokat, Lembaga Pemasyarakatan, bahkan tersangka, terdakwa dan terpidana yang menjadi subsistem hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Dilihat dari aspek kewenangan, di kenal beberapa subsistem hukum seperti antara lain kewenangan: penyidikan, penuntutan dan penghukuman. Dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang Kejaksaan dituntut secara transparan dan akuntabel, perlu diselenggarakan pemenuhan hak atas informasi bagi publik, yang secara jelas di sebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang. Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh Proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan serta evaluasi. Pasal 28F UUD 1945 (amandemen kedua) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan acuan, panduan dan aturan main bagaimana informasi dan pelayanan publik diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia baik itu perorangan, organisasi atau lembaga baik swasta maupun negara.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8609
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV