Show simple item record

dc.contributor.authorARDHIAS ADHI WIBOWO, 11912657
dc.date.accessioned2018-07-16T10:15:56Z
dc.date.available2018-07-16T10:15:56Z
dc.date.issued2013-05-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8609
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hukum disini ditekankan pada fungsinya untuk menyelesikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, diperlukan baik normanorma hukum atau peraturan perundang undangan, juga aparatur pengemban dan penegak hukum yang professional, berintegritas dan disiplin yang didukung oleh sarana dan prasarana hukum serta perilaku hukum masyarakat. Oleh karena itu, idealnya setiap negara hukum termasuk Indonesia harus memiliki aparat penegak hukum yang berkualitas. Kedudukan sentral Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia, sebagai salah sau subsistem hukum yang berada dalam satu kesatuan yang teratur dan terintegral, saling mempengaruhi dan saling mengisi dengan subsistem lainnya untuk mencapai tujuan dari sistem tersebut. Bila dipandang dari aspek kelembagaan penegakan hukum di Indonesia selain Kejaksaan, ada juga lembaga lain seperti hakim, polisi, advokat, Lembaga Pemasyarakatan, bahkan tersangka, terdakwa dan terpidana yang menjadi subsistem hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Dilihat dari aspek kewenangan, di kenal beberapa subsistem hukum seperti antara lain kewenangan: penyidikan, penuntutan dan penghukuman. Dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang Kejaksaan dituntut secara transparan dan akuntabel, perlu diselenggarakan pemenuhan hak atas informasi bagi publik, yang secara jelas di sebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang. Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh Proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan serta evaluasi. Pasal 28F UUD 1945 (amandemen kedua) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan acuan, panduan dan aturan main bagaimana informasi dan pelayanan publik diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia baik itu perorangan, organisasi atau lembaga baik swasta maupun negara.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA (Studi Tentang Hak Informasi Publik)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record