PENERAPAN ASAS DEMOKRASI DALAM PEMlLlHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG (Study Terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005)
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, yang pertama kali dilaksamkan dalam sejarah sistem ketatanegaraan
Indonesia merupakan jalan terbaik untuk mencairkan kebekuan demokrasi dari
praktek pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU No. 22
Tahun 1999, sebagai proses demokratisasi di tingkat lokal membuka ruang bagi
masyarakat luas di daerah untuk menentukan lahimya Kepala Daerah yang dipilih
secara demokratis.
Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah apaRah
pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sudah mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang
demokratis serta apa yang menjadi kelemahan dan klebihannya,
Tujuan penelitian ini adalah : Pertama untuk mengetahui apakah
sistem pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sudah mewujudbn PILKADA yang demohis dan kdua
untuk mengetahui apa kelemahan dan klebihan sistem pemilihan Kepala Daerah
berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Metode penelitian ini adalah jenis penelirian normalif yang
menjadikan data kepustakaan sebagai tumpuan utama dun sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder yang dapat dibedakan dengan bahan
hukum primer, bakan hukum sekzsnder dan bah hukum tertier, diawlisis dengan
menggunakan metode deduktif yaitu menarik ksimpualan dari suatu pernyataan
dan dalil-dalil yang bersifar umum menjadi suatu pernyataan atau bus yang
bersifat khusas,
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini masih banyak mengandung
berbagai kelemahan, oleh karenanya penulis berkesimpulan bahwa pemilihan
Kepala Daerah berdwrbn Undang-Vndang UU No, 32 Tahm 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah belumlah mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang
demokratis.
Kepada Imtami terbd sebelm pelahaman pemilihan Kepala
Daerah secara langsung ini, supaya mensosialisasikan aturan main (the rule of
game) kepada masyarakat agar masyarakat dapat berpartisipasi seluas-luasnya
&lam mernilih Kepala Duerah sesuai- denga k#i waniqa masingmasing, mtuk
melahirkan pemimpin yang dapat mengemban amanat rakyat.
Collections
- Master of Law [1445]