Show simple item record

dc.contributor.authorBURHAN, 05912064
dc.date.accessioned2018-07-16T10:15:42Z
dc.date.available2018-07-16T10:15:42Z
dc.date.issued2008-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8608
dc.description.abstractPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pertama kali dilaksamkan dalam sejarah sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan terbaik untuk mencairkan kebekuan demokrasi dari praktek pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999, sebagai proses demokratisasi di tingkat lokal membuka ruang bagi masyarakat luas di daerah untuk menentukan lahimya Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah apaRah pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sudah mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang demokratis serta apa yang menjadi kelemahan dan klebihannya, Tujuan penelitian ini adalah : Pertama untuk mengetahui apakah sistem pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sudah mewujudbn PILKADA yang demohis dan kdua untuk mengetahui apa kelemahan dan klebihan sistem pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian ini adalah jenis penelirian normalif yang menjadikan data kepustakaan sebagai tumpuan utama dun sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang dapat dibedakan dengan bahan hukum primer, bakan hukum sekzsnder dan bah hukum tertier, diawlisis dengan menggunakan metode deduktif yaitu menarik ksimpualan dari suatu pernyataan dan dalil-dalil yang bersifar umum menjadi suatu pernyataan atau bus yang bersifat khusas, Hasil yang dicapai dalam penelitian ini masih banyak mengandung berbagai kelemahan, oleh karenanya penulis berkesimpulan bahwa pemilihan Kepala Daerah berdwrbn Undang-Vndang UU No, 32 Tahm 2004 Tentang Pemerintahan Daerah belumlah mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang demokratis. Kepada Imtami terbd sebelm pelahaman pemilihan Kepala Daerah secara langsung ini, supaya mensosialisasikan aturan main (the rule of game) kepada masyarakat agar masyarakat dapat berpartisipasi seluas-luasnya &lam mernilih Kepala Duerah sesuai- denga k#i waniqa masingmasing, mtuk melahirkan pemimpin yang dapat mengemban amanat rakyat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN ASAS DEMOKRASI DALAM PEMlLlHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG (Study Terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record