POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR 1945
Abstract
Penelitjan kepwtzdwm ini bertujmq Pertama, BBagaimana politik hukum
pembentukan Kekuasaan Kehakunan di Indonesia Pasca Orde Baru. Kedua,
Bagaimana Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar
1945.
Datayangdi~ddampenefi~ini~datapriraerdmdata
selcuader. Data primer diambil langsung dari sumber yang menjadi obyek
penelitian berupa naskah asli UUD 1945, UUD 1945 hasil amandemen satu
sampai keempat, peraturan perundang-undangan yang terkait, sedangkan data
selrunder diperakh dari ixhn-m kep-n yang bempa buku-buku, iesis,
disertasi, jm1, makalah, artikel koran, majalah clan internet yang ada
hubungamya dengan objek penelitian. Data primer clan data sekunder diatas
dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif
bii peldian menmjuMran, bahwa latar behbmg polit& hkum
kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 diawali dari teori bahwa
kekuasaan kehakiman memang bukan merupakan entitas yang hampa dari
kepentingan-kepentingan politik, karena energi politik bahkan memiliki potensi
dm kce- yq sangai besar unbk me* &emmi
kekuasaan kehakiman. Boleh dik- bahwa politik mempunyai derajat
determinasi (pengaruh) yang tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman yang bebas clan tidak memihak hanya akan dapat terwujud
apafida haslya trmduk pada ~-~ hhyan g bedan penegwya.
Apabila kekuasaan kehakiman tidak menjaga jarak yang tepat dengan lembagalembaga
politik yang ada dalam sebuah negara, maka akan kehilangan
legitimasinya dan kehadirannya dalam suatu negara menjadi tidak bermakna. Satu
W yang pabz dimail di sini anslah bahwa adanya jmhm Lemandirha
kekuasaan kehakiman akan memuat para hakim merasa lebih nyaman dalam
melabsanakan tugas-tugasnya.
Secara sederhana pemahaman tentang politik hukurn kekuasaan kehakiman
pasta WD 1945, Sddu mmgaSmi pdahan mjadi profendif @-bang
baik). Di dalam perubahan UUD 1945 sebenarnya telah menggariskan politik
hukum kekuasaan kehakimannya dalam Pasal24,24A, 24B, 24C, dan 25. Dengan
kata lain pelaksanaan kekauasaan kehakiman tidak terlepas dari faktor-faktor
pdemhgan pofitik tefmafllk sistem poi&& ymg ~~
Collections
- Master of Law [1443]