• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR 1945

    Thumbnail
    View/Open
    RTN 225.pdf (9.372Mb)
    Date
    2008-01-19
    Author
    MA'SHUM AHMAD, 05912151
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitjan kepwtzdwm ini bertujmq Pertama, BBagaimana politik hukum pembentukan Kekuasaan Kehakunan di Indonesia Pasca Orde Baru. Kedua, Bagaimana Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Datayangdi~ddampenefi~ini~datapriraerdmdata selcuader. Data primer diambil langsung dari sumber yang menjadi obyek penelitian berupa naskah asli UUD 1945, UUD 1945 hasil amandemen satu sampai keempat, peraturan perundang-undangan yang terkait, sedangkan data selrunder diperakh dari ixhn-m kep-n yang bempa buku-buku, iesis, disertasi, jm1, makalah, artikel koran, majalah clan internet yang ada hubungamya dengan objek penelitian. Data primer clan data sekunder diatas dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif bii peldian menmjuMran, bahwa latar behbmg polit& hkum kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 diawali dari teori bahwa kekuasaan kehakiman memang bukan merupakan entitas yang hampa dari kepentingan-kepentingan politik, karena energi politik bahkan memiliki potensi dm kce- yq sangai besar unbk me* &emmi kekuasaan kehakiman. Boleh dik- bahwa politik mempunyai derajat determinasi (pengaruh) yang tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bebas clan tidak memihak hanya akan dapat terwujud apafida haslya trmduk pada ~-~ hhyan g bedan penegwya. Apabila kekuasaan kehakiman tidak menjaga jarak yang tepat dengan lembagalembaga politik yang ada dalam sebuah negara, maka akan kehilangan legitimasinya dan kehadirannya dalam suatu negara menjadi tidak bermakna. Satu W yang pabz dimail di sini anslah bahwa adanya jmhm Lemandirha kekuasaan kehakiman akan memuat para hakim merasa lebih nyaman dalam melabsanakan tugas-tugasnya. Secara sederhana pemahaman tentang politik hukurn kekuasaan kehakiman pasta WD 1945, Sddu mmgaSmi pdahan mjadi profendif @-bang baik). Di dalam perubahan UUD 1945 sebenarnya telah menggariskan politik hukum kekuasaan kehakimannya dalam Pasal24,24A, 24B, 24C, dan 25. Dengan kata lain pelaksanaan kekauasaan kehakiman tidak terlepas dari faktor-faktor pdemhgan pofitik tefmafllk sistem poi&& ymg ~~
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8606
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV