Show simple item record

dc.contributor.authorMA'SHUM AHMAD, 05912151
dc.date.accessioned2018-07-16T10:11:58Z
dc.date.available2018-07-16T10:11:58Z
dc.date.issued2008-01-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8606
dc.description.abstractPenelitjan kepwtzdwm ini bertujmq Pertama, BBagaimana politik hukum pembentukan Kekuasaan Kehakunan di Indonesia Pasca Orde Baru. Kedua, Bagaimana Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Datayangdi~ddampenefi~ini~datapriraerdmdata selcuader. Data primer diambil langsung dari sumber yang menjadi obyek penelitian berupa naskah asli UUD 1945, UUD 1945 hasil amandemen satu sampai keempat, peraturan perundang-undangan yang terkait, sedangkan data selrunder diperakh dari ixhn-m kep-n yang bempa buku-buku, iesis, disertasi, jm1, makalah, artikel koran, majalah clan internet yang ada hubungamya dengan objek penelitian. Data primer clan data sekunder diatas dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif bii peldian menmjuMran, bahwa latar behbmg polit& hkum kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 diawali dari teori bahwa kekuasaan kehakiman memang bukan merupakan entitas yang hampa dari kepentingan-kepentingan politik, karena energi politik bahkan memiliki potensi dm kce- yq sangai besar unbk me* &emmi kekuasaan kehakiman. Boleh dik- bahwa politik mempunyai derajat determinasi (pengaruh) yang tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bebas clan tidak memihak hanya akan dapat terwujud apafida haslya trmduk pada ~-~ hhyan g bedan penegwya. Apabila kekuasaan kehakiman tidak menjaga jarak yang tepat dengan lembagalembaga politik yang ada dalam sebuah negara, maka akan kehilangan legitimasinya dan kehadirannya dalam suatu negara menjadi tidak bermakna. Satu W yang pabz dimail di sini anslah bahwa adanya jmhm Lemandirha kekuasaan kehakiman akan memuat para hakim merasa lebih nyaman dalam melabsanakan tugas-tugasnya. Secara sederhana pemahaman tentang politik hukurn kekuasaan kehakiman pasta WD 1945, Sddu mmgaSmi pdahan mjadi profendif @-bang baik). Di dalam perubahan UUD 1945 sebenarnya telah menggariskan politik hukum kekuasaan kehakimannya dalam Pasal24,24A, 24B, 24C, dan 25. Dengan kata lain pelaksanaan kekauasaan kehakiman tidak terlepas dari faktor-faktor pdemhgan pofitik tefmafllk sistem poi&& ymg ~~en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectKekuasaan Kehakimanen_US
dc.subjectAmandemen UUD 1945en_US
dc.titlePOLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record