PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Bahwa dengan adanya otonomi daerah maka daerah berhak dan benvenang
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana dalam menjalankan
fungsinya sebagai daerah otonom hams mendasarkan pada peraturan perundangundangan
yang dibuat antara DPRD dan Kepala Daerah, bentuk peraturan tersebut
adalah Peraturan Daerah.
Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji
karena merupakan satu-satunya peraturan daerah bemuansa syariah di Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini
adalah pertama; apakah urgensilpentingnya pembentukan peraturan daerah ini,
kedua; bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah tersebut, ketiga;
bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah tersebut.
Dalam penelitian ini, menggunakan kerangka teoritis dari konsep ide negara
hukum, rechstaat, dan the rule of law dari Aristoteles, Imanuel Kant, Stahl,
AV Dicey, konsep teori tentang pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan,
konsep teori demokrasi dan teori tentang pembentukan peraturan perundangundangan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah gabungan antara studi empiris clan
studi doktrinal, kemudian analisis data yang digunakan adalah dengan metode
analisis penelitian kuditatif, kemudian menarik kesimpulan dengan cara deduktif.
Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa latar belakang pembentukan
peraturan daerah ini adalah mengatur dan melarang kegiatan pelacuran di Kabupaten
Bantul, karena kegiatan ini bertentangan dengan norma agama dan susila, membawa
implikasi negatif terhadap kehidupan beragama, dan bertentangan dengan kehidupan
religius masyarakat, serta untuk membangun pariwisata yang humanis berbasiskan
pada budaya sehingga wisatawan akan tercerahkan dengan budaya lokal.
Proses pembentukan peraturan daerah ini, melalui beberapa tahapan-tahapan
antara lain : pertama; proses penyiapan rancangan peraturan daerah oleh eksekutif,
kedua; proses mendapatkan persetujuanlpembahasan di DPRD, ketiga; proses
mendapatkan pengesahan.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat
diketemukan dalam setiap tahapan pembentukannya, dimana setiap stake holder di
Kabupaten Bantul mendukung diterbitkannya peraturan daerah ini, walaupun ada
sebagian kelompok masyarakat yang menentang keberadaan dari peraturan daerah
ini. Untuk itu dalam membuat peraturan perundang-undangan sebaiknya
menggunakan naskah akademik dan diumurnkan melalui media massa sehingga
masyarakat mengetahui secara terperinci rancangan peraturan perundang-undangan.
Collections
- Master of Law [1445]