Show simple item record

dc.contributor.authorJOHAN EKO SUDARTO, 059 12 152
dc.date.accessioned2018-07-16T10:08:55Z
dc.date.available2018-07-16T10:08:55Z
dc.date.issued2008-03-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8604
dc.description.abstractBahwa dengan adanya otonomi daerah maka daerah berhak dan benvenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai daerah otonom hams mendasarkan pada peraturan perundangundangan yang dibuat antara DPRD dan Kepala Daerah, bentuk peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah. Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji karena merupakan satu-satunya peraturan daerah bemuansa syariah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama; apakah urgensilpentingnya pembentukan peraturan daerah ini, kedua; bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah tersebut, ketiga; bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan kerangka teoritis dari konsep ide negara hukum, rechstaat, dan the rule of law dari Aristoteles, Imanuel Kant, Stahl, AV Dicey, konsep teori tentang pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, konsep teori demokrasi dan teori tentang pembentukan peraturan perundangundangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah gabungan antara studi empiris clan studi doktrinal, kemudian analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis penelitian kuditatif, kemudian menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa latar belakang pembentukan peraturan daerah ini adalah mengatur dan melarang kegiatan pelacuran di Kabupaten Bantul, karena kegiatan ini bertentangan dengan norma agama dan susila, membawa implikasi negatif terhadap kehidupan beragama, dan bertentangan dengan kehidupan religius masyarakat, serta untuk membangun pariwisata yang humanis berbasiskan pada budaya sehingga wisatawan akan tercerahkan dengan budaya lokal. Proses pembentukan peraturan daerah ini, melalui beberapa tahapan-tahapan antara lain : pertama; proses penyiapan rancangan peraturan daerah oleh eksekutif, kedua; proses mendapatkan persetujuanlpembahasan di DPRD, ketiga; proses mendapatkan pengesahan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat diketemukan dalam setiap tahapan pembentukannya, dimana setiap stake holder di Kabupaten Bantul mendukung diterbitkannya peraturan daerah ini, walaupun ada sebagian kelompok masyarakat yang menentang keberadaan dari peraturan daerah ini. Untuk itu dalam membuat peraturan perundang-undangan sebaiknya menggunakan naskah akademik dan diumurnkan melalui media massa sehingga masyarakat mengetahui secara terperinci rancangan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record