PENERAPAN PERDA N0.1/1990 TENTANG IMB DALAM PENERTIBAN IMB DI KABUPATEN SLEMAN (STUDI PENERAPAN IMB DI SUPERMARKET MAKRO DAN AMBARUKMO PLAZA)
Abstract
Penulis dalam penulisan tesis ini mengangkat judul "PENERAPAN
PERDA N0.111990 TENTANG IMB DALAM PENERTIBAN IMB DI
KABUPATEN SLEMAN (STUD1 PENERAPAN IMB DI SUPERMARKET
MAKRO DAN AMBARLTKMO PLAZA)."
Saat ini perkembangan Kota Yogyakarta semakin pesat dan semakin padat
baik dari segi jumlah penduduk maupun bangunan yang berdiri dan ha1 ini
berpengaruh terhadap kebutuhan akan lahan atau tempat di Kota Yogyakarta
padahal semakin lama lahan yang tersedia semakin sempit atau berkurang. Selain
itu pusat-pusat kemmaian di pusat Kota Yogyakarta semakin padat oleh para
pengunjung karena memang selain sebagai pusat kota juga sebagai tempat pusatpusat
keramaian, ha1 ini semakin lama membuat keadaan di pusat kota semakin
tidak teratur. Sehingga Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
mempunyai rencana atau program untuk memecah atau mengurangi kepadatan di
pusat-pusat kemmaian di Kota Yogyakarta dengan cara mengalihkan
pengembangan pusat keramaian atau pusat-pusat perbelanjaan di daerah sekitar
Kota Yogyakarta dan daerah-daerah tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten
Sleman, daerah-daerah tersebut antara lain wilayah Catur Tunggal dan Condong
Catur.
Saat ini banyak kita jumpai pusat-pusat perbelanjaan dengan skala besar
tersebar di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sleman. Dan memang saat ini
rencana Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurangi
kepadatan keramaian di Kota Yogyakarta mulai nampak, kini pusat-pusat
perbelanjaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Sleman mulai ramai dikunjungi
terutama pada hari-hari libur padat oleh pengunjung. Pusat-pusat perbelanjaan
yang telah berdiri tersebut, masing-masing berusaha memberikan pelayanan yang
terbaik kepada para konsumennya dengan memberikan barang-barang yang
berkualitas dengan harga barang yang terjangkau oleh para konsumen. Adapun
pusat-pusat perbelanjaan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman adalah:
Mirota Kampus, Supermarket Hero, Supermarket Makro, Supermarket Alfa,
Supermarket Arnbarukmo Plaza. Tentunya tidak rnenutup kemungkinan akan
berdiri beberapa pusat-pusat perbelanjaan yang baru di wilayah Kabupaten
Sleman.
Tentunya dengan semakin ramainya pusat-pusat perbelanjaan yang berdiri
di wilayah Kabupaten Sleman, hams ada peraturan yang mengaturnya agar
nantinya tidak menimbulkan permasalahan yang lainnya. Salah satu peraturan
yang digunakan untuk mengaturnya adalah Peraturan Daerah Sleman No. 1 Tahun
1990 tentang Peraturan Bangunan. Seperti yang telah tercantum didalam Perda
tersebut bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk menerbitkan dan melancarkan
pelaksanaan pembangunan dalam daerah Kabupaten Sleman serta untuk
-
menyesuaikan kembali dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan baru dalam
kaitannya dengan tata bangunan yaitu tentang keserasian, lingkungan hidup,
pariwisata, pemukiman dan sebagainya.
Dalam Perda No.1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan diatur juga
mengenai Izin Mendirikan Bangunan dalam BAB 111. Dan peraturan IMB ini
diperuntukan bagi seluruh bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Seluruh bangunan yang akan berdiri wajib memiliki IMB dari Kepala Daerah
Sleman dan jika tidak mematuhi peraturan Perda ini maka akan ada sanksi yang
akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Daerah Sleman terdapat ketentuan dan
syarat-syarat yang harus dipenuhi kemudian permohonan IMB tersebut diajukan
kepada Kepala Daerah Sleman untuk diprose lebih lanjut kemudian akan
diberitahukan kepada pemohon permohonannya disetujui atau ditolak. Selain
ketentuan dan syarat-syarat yang umum, terdapat syarat tambahan bagi bangunan
toko, bengkel, perurnahan, kantor, gudang, dan pusat perbelanjaanfsupermarket,
antara lain: IPT (izin pemanfaatan tanah), rekomendasi dari Dinas Pengairan,
Dinas Permukirnan Prasarana Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Sipplan.
Collections
- Master of Law [1445]