PRAKTEK PERLAKUAN DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM INFORMED CONSENT (Studi Terhadap Pasien Umum dan Anggota TNI Beserta Keluarganya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji praktek
penyerahan formulir informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) selama
ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; serta apakah terdapat perbedaan
perlakuan penyerahan informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) antara
pasien umum dan anggota TNI AU beserta keluarganya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang
dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan untuk mencari data primer
sebagai data utamanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang
diperoleh dari penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Praktek penyerahan formulir informed
consent yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito
selama ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hubungan hukum antara
dokter, pasien dan rumah sakit adalah suatu transaksi terapeutik yang didasari
iktikad baik dari ketiga pihak. Selama ini pasien pada umumnya telah
menunjukkan sikap yang memahami konsep hubungan terapeutik antara dokter
dan pasien, namun tenaga medis (dokter dan paramedik) harus tetap memberikan
penjelasan yang mudah dipahami oleh pasien tentang tindakan medis yang akan
dilakukan. Sikap dokter terhadap hubungan hukum yang terjadi dalam pelayanan
kesehatan adalah dokter selalu mematuhi dan mengikuti aturan yang telah
mengatur hubungan dokter dengan pasien dalam pelayanan kesehatan. alasan
yang menyebabkan seorang dokter harus menyampaikan informed consent adalah
adanya kewajiban profesi dokter yang berhubungan dengan fungsi sosial dari
memelihara kesehatan, standar medis, tujuan ilmu kedokteran, prinsip
keseimbangan dan kewajiban yang berhubungan dengan hak pasien; serta (2)
Dalam pelaksanaannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito
tidak ada perbedaan perlakuan penyerahan informed consent antara pasien umum
dan pasien dari anggota TNI AU beserta keluarganya. Kewajiban menyampaikan
informed consent kepada pasien atau keluarganya sudah dilaksanakan oleh dokter
ketika menangani pasien. Dalam pelaksanaannya informed consent tidak selalu
membutuhkan persetujuan dari pasien atau keluarganya sebelum dokter
melaksanakan tindakan kedokteran. Hal tersebut terjadi pada keadaan gawat
darurat dimana pasien tidak sadardan diri dan tidak ada keluarga yang
mendampingi, dokter dapat memberikan/melaksanakan tindakan
kedokteran/tindakan medis tertentu yang terbaik menurut dokter. Bila belum ada
informed consent dan dokter atau rumah skait telah melaksanakan tindakan
kedokteran, yang harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari
tindakan kedokteran tersebut adalah dokter pelaksana tindakan.
Collections
- Master of Law [1443]