Show simple item record

dc.contributor.authorANWAR MUSYADAD, 12912091
dc.date.accessioned2018-07-16T10:08:17Z
dc.date.available2018-07-16T10:08:17Z
dc.date.issued2015-10-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8602
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji praktek penyerahan formulir informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) selama ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; serta apakah terdapat perbedaan perlakuan penyerahan informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) antara pasien umum dan anggota TNI AU beserta keluarganya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan untuk mencari data primer sebagai data utamanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Praktek penyerahan formulir informed consent yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito selama ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hubungan hukum antara dokter, pasien dan rumah sakit adalah suatu transaksi terapeutik yang didasari iktikad baik dari ketiga pihak. Selama ini pasien pada umumnya telah menunjukkan sikap yang memahami konsep hubungan terapeutik antara dokter dan pasien, namun tenaga medis (dokter dan paramedik) harus tetap memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh pasien tentang tindakan medis yang akan dilakukan. Sikap dokter terhadap hubungan hukum yang terjadi dalam pelayanan kesehatan adalah dokter selalu mematuhi dan mengikuti aturan yang telah mengatur hubungan dokter dengan pasien dalam pelayanan kesehatan. alasan yang menyebabkan seorang dokter harus menyampaikan informed consent adalah adanya kewajiban profesi dokter yang berhubungan dengan fungsi sosial dari memelihara kesehatan, standar medis, tujuan ilmu kedokteran, prinsip keseimbangan dan kewajiban yang berhubungan dengan hak pasien; serta (2) Dalam pelaksanaannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito tidak ada perbedaan perlakuan penyerahan informed consent antara pasien umum dan pasien dari anggota TNI AU beserta keluarganya. Kewajiban menyampaikan informed consent kepada pasien atau keluarganya sudah dilaksanakan oleh dokter ketika menangani pasien. Dalam pelaksanaannya informed consent tidak selalu membutuhkan persetujuan dari pasien atau keluarganya sebelum dokter melaksanakan tindakan kedokteran. Hal tersebut terjadi pada keadaan gawat darurat dimana pasien tidak sadardan diri dan tidak ada keluarga yang mendampingi, dokter dapat memberikan/melaksanakan tindakan kedokteran/tindakan medis tertentu yang terbaik menurut dokter. Bila belum ada informed consent dan dokter atau rumah skait telah melaksanakan tindakan kedokteran, yang harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan kedokteran tersebut adalah dokter pelaksana tindakan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectDokteren_US
dc.subjectPasienen_US
dc.subjectInformed Consenten_US
dc.titlePRAKTEK PERLAKUAN DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM INFORMED CONSENT (Studi Terhadap Pasien Umum dan Anggota TNI Beserta Keluarganya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record