PENERAPAN NILAI HUKUM ADAT SIRI’ BUGIS-MAKASSAR DALAM PUTUSANPENGADILAN TERHADAP DELIK PEMBUNUHAN BERLATAR SIRI’ DI SULAWESI SELATAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan deilk
pembunuhan berlatar siri’ Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan. Kegelisahan akademik
yang ingin diurai adalah bagaimana siri’ diterapkan dalam putusan pengadilan terhadap
delik pembunuhan berlatar siri’ dan bagaimana siri’ menjadi pertimbangan dalam
penjatuhan sanksi pidana.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan model
pendekatan sociological yurisprudence, yakni pendekatan yang melihat hukum
sebagai sarana dalam mengatur masyarakat. pendekatan ini mengkaji dan
menginterpretasi fakta hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai budaya siri’ masih hidup di dalam
masyarakat Bugis-Makassar, bahwa hakim dalam memutus perkara tindak pidana
pembunuhan berlatar Siri’ Bugis-Makassar, memiliki tiga kategorisasi, Pertama; Dalam
kasus tertentu hakim sama sekali tidak menerapkan dan mempertimbangkan nilai hukum
adat siri’ Bugis-Makassar dalam putusannya. Kedua; Dalam kasus tertentu hakim
menerapkan dan memprtimbangkan nilai hukum adat siri’ Bugis-Makassar dalam
putusannya.Namun nilai budaya siri’tidak secara tegas/eksplisit disebutkan dalam
pertimbangan putusan, namun di dalam pertimbangan hal yang meringankan terdakwa nilai
budaya siri’ tersebut secara implisit/tersirat tercermin dalam kalimat yang menyatakan
“bahwa penyebab terjadinya tindak pidana dikarenakan oleh ulah Korban
sendiri”.Ketiga; Dalam kasus tertentu hakim menerapkan dan mempertimbangkan nilai
hukum adat siri’ Bugis-Makassar dalam putusannya. Hal ini secara tegas/eksplisit
disebutkan di dalam pertimbangan putusan sebagai salah satu hal yang meringankan
terdakwa. Akan tetapi nilai budaya siri’ tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana
karena adanya dasar pembenar ataupun pemaaf terhadap perbuatan membunuh kaena
siri’tersebut. Sehingga pelaku pembunuhan karena didasari siri’ tetap dinilai oleh
hakim sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam KUHP, sekalipun
membunuh karena siri’ bagi hukum adat Bugis-Makassar sebagai pembenaran
adat.Selanjutnya dari analisis Penulis siri’ belum dipertimbangkan hakim dalam
menjatuhkan pidana. Hal ini terlihat pada sanksi pdana yang masih terlalu berat dijatuhkan
kepada terdakwa.
Collections
- Master of Law [1445]