Show simple item record

dc.contributor.authorALIMUDDIN, 12912003
dc.date.accessioned2018-07-16T10:07:59Z
dc.date.available2018-07-16T10:07:59Z
dc.date.issued2015-05-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8601
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan deilk pembunuhan berlatar siri’ Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan. Kegelisahan akademik yang ingin diurai adalah bagaimana siri’ diterapkan dalam putusan pengadilan terhadap delik pembunuhan berlatar siri’ dan bagaimana siri’ menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan model pendekatan sociological yurisprudence, yakni pendekatan yang melihat hukum sebagai sarana dalam mengatur masyarakat. pendekatan ini mengkaji dan menginterpretasi fakta hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai budaya siri’ masih hidup di dalam masyarakat Bugis-Makassar, bahwa hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berlatar Siri’ Bugis-Makassar, memiliki tiga kategorisasi, Pertama; Dalam kasus tertentu hakim sama sekali tidak menerapkan dan mempertimbangkan nilai hukum adat siri’ Bugis-Makassar dalam putusannya. Kedua; Dalam kasus tertentu hakim menerapkan dan memprtimbangkan nilai hukum adat siri’ Bugis-Makassar dalam putusannya.Namun nilai budaya siri’tidak secara tegas/eksplisit disebutkan dalam pertimbangan putusan, namun di dalam pertimbangan hal yang meringankan terdakwa nilai budaya siri’ tersebut secara implisit/tersirat tercermin dalam kalimat yang menyatakan “bahwa penyebab terjadinya tindak pidana dikarenakan oleh ulah Korban sendiri”.Ketiga; Dalam kasus tertentu hakim menerapkan dan mempertimbangkan nilai hukum adat siri’ Bugis-Makassar dalam putusannya. Hal ini secara tegas/eksplisit disebutkan di dalam pertimbangan putusan sebagai salah satu hal yang meringankan terdakwa. Akan tetapi nilai budaya siri’ tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana karena adanya dasar pembenar ataupun pemaaf terhadap perbuatan membunuh kaena siri’tersebut. Sehingga pelaku pembunuhan karena didasari siri’ tetap dinilai oleh hakim sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam KUHP, sekalipun membunuh karena siri’ bagi hukum adat Bugis-Makassar sebagai pembenaran adat.Selanjutnya dari analisis Penulis siri’ belum dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Hal ini terlihat pada sanksi pdana yang masih terlalu berat dijatuhkan kepada terdakwa.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENERAPAN NILAI HUKUM ADAT SIRI’ BUGIS-MAKASSAR DALAM PUTUSANPENGADILAN TERHADAP DELIK PEMBUNUHAN BERLATAR SIRI’ DI SULAWESI SELATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record