PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Dl KABUPATEN INDRAGIRI HlLlR
Abstract
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) menuntut adanya partisipasi dalam
bentuk peran serta masyarakat. Hal ini akan melahirkan produk Perda yng demokratis
dan berguna bagi penataan kehidupan daerah. Sebagaimana landasan konstitusionalnya
yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menjadi keharusan adanya atas peran serta masyarakat
dalam proses penyusunan Perda terutama di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam
penelitian ini diajukan beberapa permasalahan yaitu bagaimana partisipasi masyarakat
dalam pembentukan Perda dan apakah pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat dan
menganalisis permasalahan yang terjadi dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat
dalam proses penyusunan Perda di Kabupaten Indragiri Hilir dari sudut pandang
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bersumber dari data primer
(penelitian lapangan) dan sumber data sekunder (peraturan perundang-undangan dan
literatur).
Peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten
Indragiri Hilir dilaksanakan pada saat pembahasan Raperda. Sifat representasi
(keterwakilan) dalam penyusunan Perda masih lebih menonjol ketimbang sifat aspiratif
dengan melibatkan peran serta masyarakat, meskipun dalam penyusunan Perda
kelompok-kelompok masyarakat dari kalangan akademis masih sering terlibat.
Sebagaimana pasal 53 dan Pasal 5 angka 9 UU No. 10 tahun 2004 Tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar masyarakat dapat
langsung memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan
Perda, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, penyusunan, sampai dengan proses
pembahasan Raperda, narnun ha1 tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan
baik.
Dalam rangka pembentukan Perda yang aspiratif di Kabupaten Indragiri Hilir,
seharusnya ada komitrnen yang sungguh-sungguh dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan informasi
terhadap Raperda yang hendak dirumuskan. Selain itu, dalam mendukung upaya
pembentukan Perda yang aspiratif Pemerintah Daerah hams mampu memberikan
dorongan kepada masyarakat. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah adanya upaya
dari pemerintah daerah untuk menyediakan suatu sistem informasi terpadu yang
memungkinkan dipublikasikannya secara luas Raperda yang hendak dirumuskan bahkan
mulai dari usul dari kalangan Fraksi yang ada di DPRD.
Collections
- Master of Law [1464]