PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM REKAM MEDlS BAGI MEDlS DAN PARA MEDlS DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN Dl RUMAH SAKlT UMUM DAERAH TEMBILAHAN
Abstract
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Maka dari itu,
terkait dengan fungsi pemerintah daerah dalam bidang pelayanan masyarakat,
khususnya pelayanan kesehatan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk
meningkatkakan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan pemerintah
daerah Kabuapten Tembilahan dalam bidang kesehatan yang pelaksanaannya
diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tembilahan dalam bentuk
Rekam Medis. Peran rekam medis dalam upaya peningkatan kesehatan menyangkut
pertangungjawaban hukum rekam medis terhadap para penyelenggara kesehatan yaitu
medis dan para medis.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normative. Penelitian ini menggunakan dua sumber data sebagai pendukung yaitu
sumber data primer yang bersumber dari penelitian lapangan dan sumber data sekunder
yang berasal dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Dala~nu paya peningkatan pelayan kesehatan di RSU D Tembilahan peran rekam
medis sangat penting dalam menunjang tertib administrasi rumah sakit. Berdasarkan
Pasal 1 butir a Peraturan Menkes RI No. 749 a/Men.Kes/Per/l989 bahwa rekam medis
berisi semua tentang identitas, anmnesa, pemeriksaan, pengobatan tindakan dan
pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan pada rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat mulai dari pasien masuk sampai dengan pasien keluar dari
rumah sakit. Rekam medis merupakan suatu informasi terpadu dan berhasil guna untuk
kepentingan peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Apabila dilihat dari segi
Pertanggungjawaban hukum rekam medis bagi medis dan para medis berdasarkan UU
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No. 29 tahun 2004 Tentang
Pertanggungjawaban dokter dalam pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit, di
dalarn pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi medis dan para medis ada tiga aspek yang
sesuai dengan kode etik profesi, yaitu administrasi, perdata dan pidana. Dalam
pelaksanaan rekam medis di RSUD Tembilahan ditemukan berbagai kendala antara lain
masih kurangnya pengetahuan petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam
kelengkapan data rekam medis, kurangnya sarana dan prasarana ruang rekam medis,
kurangnya perhatian Direktur rumah sakit terhadap pelaksanan rekam medis, kurangnya
fasilitas yang memadai dibagian rekam medis, dan kurangnya tenaga rekam medis yang
terlatih.
Dalam rangka peningkatakan pelayanan kesehatan dan juga sebagai bentuk
pertanggungjawaban medis dan para medis, diharapkan Direktur RSUD tembilahan
lebih memperhatikan bagian rekam medis sebagai bagian dari keberhasilan pelayanan
kesehatan. Perlu juga dilakukan berbagai upaya berkaitan dengan peningkatan
pengetahun keterampilan medis dan para medis tentang rekam medis melalui
pendidikan, pelatihan, peningkatan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan
rekam medis, serta kualitas sosialisasi yang dilakukan secara kontinyu kepada tenaga
kesehatan yang terlibat dalam proses rekam medis.
Collections
- Master of Law [1445]