Show simple item record

dc.contributor.authorSARI ULlNA, 05912055
dc.date.accessioned2018-07-16T10:06:56Z
dc.date.available2018-07-16T10:06:56Z
dc.date.issued2008-01-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8596
dc.description.abstractPemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Maka dari itu, terkait dengan fungsi pemerintah daerah dalam bidang pelayanan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk meningkatkakan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah Kabuapten Tembilahan dalam bidang kesehatan yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tembilahan dalam bentuk Rekam Medis. Peran rekam medis dalam upaya peningkatan kesehatan menyangkut pertangungjawaban hukum rekam medis terhadap para penyelenggara kesehatan yaitu medis dan para medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normative. Penelitian ini menggunakan dua sumber data sebagai pendukung yaitu sumber data primer yang bersumber dari penelitian lapangan dan sumber data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dala~nu paya peningkatan pelayan kesehatan di RSU D Tembilahan peran rekam medis sangat penting dalam menunjang tertib administrasi rumah sakit. Berdasarkan Pasal 1 butir a Peraturan Menkes RI No. 749 a/Men.Kes/Per/l989 bahwa rekam medis berisi semua tentang identitas, anmnesa, pemeriksaan, pengobatan tindakan dan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan pada rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat mulai dari pasien masuk sampai dengan pasien keluar dari rumah sakit. Rekam medis merupakan suatu informasi terpadu dan berhasil guna untuk kepentingan peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Apabila dilihat dari segi Pertanggungjawaban hukum rekam medis bagi medis dan para medis berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No. 29 tahun 2004 Tentang Pertanggungjawaban dokter dalam pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit, di dalarn pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi medis dan para medis ada tiga aspek yang sesuai dengan kode etik profesi, yaitu administrasi, perdata dan pidana. Dalam pelaksanaan rekam medis di RSUD Tembilahan ditemukan berbagai kendala antara lain masih kurangnya pengetahuan petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam kelengkapan data rekam medis, kurangnya sarana dan prasarana ruang rekam medis, kurangnya perhatian Direktur rumah sakit terhadap pelaksanan rekam medis, kurangnya fasilitas yang memadai dibagian rekam medis, dan kurangnya tenaga rekam medis yang terlatih. Dalam rangka peningkatakan pelayanan kesehatan dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban medis dan para medis, diharapkan Direktur RSUD tembilahan lebih memperhatikan bagian rekam medis sebagai bagian dari keberhasilan pelayanan kesehatan. Perlu juga dilakukan berbagai upaya berkaitan dengan peningkatan pengetahun keterampilan medis dan para medis tentang rekam medis melalui pendidikan, pelatihan, peningkatan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan rekam medis, serta kualitas sosialisasi yang dilakukan secara kontinyu kepada tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses rekam medis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukumen_US
dc.subjectRekam Medisen_US
dc.subjectMedis dan Para Medisen_US
dc.subjectPeningkatan Pelayanan Kesehatan di RSUD Tembilahanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM REKAM MEDlS BAGI MEDlS DAN PARA MEDlS DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN Dl RUMAH SAKlT UMUM DAERAH TEMBILAHANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record