PRINSIP-PINSIP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DAN PELAKSANAANNYA DI PROVINSI RIAU
Abstract
Negarp Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasl dqlam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakairotonomi
daerah dan hql ini dijelaskan juga didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang
menggambarkan kedudukan susunan organisasi negara, diantaranya mengatur
soal hubungqn pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah otonom yang
melahirkan hgk desentralisasi.
Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan merupakan tugas
dan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurusnya.
Apabila sempa urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dalam suatu negara kesatuan sampai keseluruhan pelosok tanah air jelas
tidak akan berjalan dengan lancar. Sekarang ini yang terjadi justru eforia
dari otonomi itu sehingga Daerah seakan-akan lepas dari kerangka
Negara Kesatuan. Terdapat beds antara Daerah dan Pusat mengenai
Undang-Undang Otonomi. Daerah kita diberi otonomi seolah-olah
daerahlah yang harus mengelola kewenangan itu. Pada ha1 kewenangan
diberikan apabila daerah sanggup untuk mengelolanya. Jika tidak untuk
sementara kewenangan itu masih dipegang oleh provinsi atau pusat.
Apabila Daqrah sudah sanggup untuk>mengelolanya maka daerah bisa
meminta kepada Pusat atau Provinsi agar menyerahkan kewenangan
tersebut keppda Daerah.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud diatas
mengalami pembahan/pergeseran setelah keluarnya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Disusul oleh peraturanperaturan
lainya berupa Undang-Undang, Peraturan Pelaksana, Kepmen, dan
lain-lain.
Tulisan ini hanya mencakup pemerintahan daerah secara keselumhan,
secara garis besay, namun dengan pengertian bahwa hanya mengulas beberapa
prinsip otonomi dan penyelengaraan pemerintahan daerah setelah keluarnya
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di
Provinsi Riay.
Berdasarkan pemahaman ini, maka peneliti memmusakan tiga
rumusan masalah, yakni; Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan prinsipprinsip
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau ? Kedua,
Bagaimanakah Fedudukan dan fungsi Gubernur Provinsi Riau dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah ? Ketiga, Bagaimanakah
pertanggungjawaban Gubernur Provinsi Riau dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah ?
Hasil dari penelitian membuktikan ada tiga ha1 pokok yang dapat
disimpulkan. Fertama, Pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Riau dirnana setelah keluarnya Undang-Undang
Nomor 32 Tahyn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan oleh
kepala daerah depgan memperhatikan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya,
nyata dan beynggung jawab, serta penyelenggaran otonomi yang
berorientasi, kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, menjamin hubungan
serasi daerah dengan pemerintah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintahan Daerah dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah
serta masing-rnasing badan atau lembaga dengan menjalankan peranannya
sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan. hngsinya dalam sistem
pemerintahan negara Indonesia.
Kedua, Kedudukan dan Fungsi Gubernur Provinsi Riau dalam
Pelaksanaan Pemerintahan, Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi
berfungsi pula selaku Wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali, pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten
dan kota. Selanjutnya sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, hubungan antara
pemerintah daemh dan DPRD rnerupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan
daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam
membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu
hubungan ke rja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan atau
pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Ketiga, Pertanggungiawaban Gubemur Provinsi Riau dalarn
Penyelenygaraan Pemerintahan di Daerah, berdasarkan ketentuan UU Nomor
32 Tahun 2004, Pasal37 Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga
sebagai Wakil Pemerintah diwilayah provinsi yang bersangkutan, dalarn
kedudukannya gubernur bertanggungiawab kepada Presiden dan bukan kepada
DPRD. Kedudukan ganda gubernur, yaitu sebagai kepala daerah otonom
sekaligus kepala administrasi, membawa konsekuensi yang berat dan
memerlukan cam kerja yang efisien serta dibantu aparat daerah yang
kom peten. Kedudukan gubemur sebagai kepala wi layah administratif dan
sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat, merupakan konsekuensi logis dari
penerapan asas dekonsentrasi.
Collections
- Master of Law [1445]