Show simple item record

dc.contributor.authorM. YUSUF, 04 M 01 06
dc.date.accessioned2018-07-16T10:03:53Z
dc.date.available2018-07-16T10:03:53Z
dc.date.issued2007-07-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8590
dc.description.abstractNegarp Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasl dqlam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakairotonomi daerah dan hql ini dijelaskan juga didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menggambarkan kedudukan susunan organisasi negara, diantaranya mengatur soal hubungqn pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah otonom yang melahirkan hgk desentralisasi. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurusnya. Apabila sempa urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam suatu negara kesatuan sampai keseluruhan pelosok tanah air jelas tidak akan berjalan dengan lancar. Sekarang ini yang terjadi justru eforia dari otonomi itu sehingga Daerah seakan-akan lepas dari kerangka Negara Kesatuan. Terdapat beds antara Daerah dan Pusat mengenai Undang-Undang Otonomi. Daerah kita diberi otonomi seolah-olah daerahlah yang harus mengelola kewenangan itu. Pada ha1 kewenangan diberikan apabila daerah sanggup untuk mengelolanya. Jika tidak untuk sementara kewenangan itu masih dipegang oleh provinsi atau pusat. Apabila Daqrah sudah sanggup untuk>mengelolanya maka daerah bisa meminta kepada Pusat atau Provinsi agar menyerahkan kewenangan tersebut keppda Daerah. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud diatas mengalami pembahan/pergeseran setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Disusul oleh peraturanperaturan lainya berupa Undang-Undang, Peraturan Pelaksana, Kepmen, dan lain-lain. Tulisan ini hanya mencakup pemerintahan daerah secara keselumhan, secara garis besay, namun dengan pengertian bahwa hanya mengulas beberapa prinsip otonomi dan penyelengaraan pemerintahan daerah setelah keluarnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di Provinsi Riay. Berdasarkan pemahaman ini, maka peneliti memmusakan tiga rumusan masalah, yakni; Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan prinsipprinsip penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau ? Kedua, Bagaimanakah Fedudukan dan fungsi Gubernur Provinsi Riau dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah ? Ketiga, Bagaimanakah pertanggungjawaban Gubernur Provinsi Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ? Hasil dari penelitian membuktikan ada tiga ha1 pokok yang dapat disimpulkan. Fertama, Pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau dirnana setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahyn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan oleh kepala daerah depgan memperhatikan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan beynggung jawab, serta penyelenggaran otonomi yang berorientasi, kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, menjamin hubungan serasi daerah dengan pemerintah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintahan Daerah dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah serta masing-rnasing badan atau lembaga dengan menjalankan peranannya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan. hngsinya dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Kedua, Kedudukan dan Fungsi Gubernur Provinsi Riau dalam Pelaksanaan Pemerintahan, Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku Wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Selanjutnya sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, hubungan antara pemerintah daemh dan DPRD rnerupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan ke rja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Ketiga, Pertanggungiawaban Gubemur Provinsi Riau dalarn Penyelenygaraan Pemerintahan di Daerah, berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal37 Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah diwilayah provinsi yang bersangkutan, dalarn kedudukannya gubernur bertanggungiawab kepada Presiden dan bukan kepada DPRD. Kedudukan ganda gubernur, yaitu sebagai kepala daerah otonom sekaligus kepala administrasi, membawa konsekuensi yang berat dan memerlukan cam kerja yang efisien serta dibantu aparat daerah yang kom peten. Kedudukan gubemur sebagai kepala wi layah administratif dan sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat, merupakan konsekuensi logis dari penerapan asas dekonsentrasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPrinsip-Primip Penyelenggaraan Pemerintahanen_US
dc.subjectKerangka Otonomi Daerahen_US
dc.subjectProvinsi Riauen_US
dc.titlePRINSIP-PINSIP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DAN PELAKSANAANNYA DI PROVINSI RIAUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record