HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMlLlHAN KEPALA DAERAH KABUPATENIKOTA MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Pilihan bentuk dan model demokrasi, sebagai skibat dari perubahan
kehidupan berbangsa menjadi agenda penting dalam kaitannya dengan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
semula dipilih secara tidak langsung. Sistem pemilihan tersebut kemuQan
dianggap kurang memadai dan kurang tepat sehingga pilihan terbaik adalah
dengan cara melakukan pemilihan langsung, sebagaimana kemudian ditegaskan
&lam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Perubahan sistem pernilihan
ini tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pennasalahan pokok yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan
hubungan dan peran pemerintah pusat dm pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung, akan coba dipecahkan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu
menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis normatif yang berupa peraturanperaturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pendukung
dalam pemecaban masalah ini dibangun suatu kerangka teoritik yang terdiri dari
teori demokrasi, teori negara hukum dan teori tentang pemerintahan daerah serta
otonomi daerah.
Penelitian yang dilakukan terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam penyelenggaraatt Pilkada secara langsung di
Kabupaternota menurut UU No. 32 tahun 2004 dapat dilihat dalam bentuk
pelaksanaan distribusi logistik, keamanan, stabilitas politi. alokasi dana
anggaran, sosialisasi Pilikada, koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan
koordinasi vertikal dan horizontal. Peran Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan Pilkada secara langsung di KabupatenKota menwut UU No. 32
Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 adalah melakukan dan menjamin stabilitas
politik, hukum dan keamanan. Melakukan sosialisasi, pemutakhiran data,
penyiapan pedoman yang berkaitan dengan dukungan penyelenggaran pilkada.
Dalam ha1 lainnya, peranan pemerintah pusat adalah melakukan alokasi dana bagi
penyelenggaraan pilkada. Pada sisi lainnya, di samping kelebihan daripada
pilkada langsung, juga masih ditemukan pennasalahan baik dari sisi
penyelenggaraannya maupun pengatummya, seperti pennasalahan politik uang,
kualitas penyelenggara dan penegakkan hukumnya.
Atas dasar uraian di atas, dalam pilkada secara langsung perlu
memperhatikan kemampuan yang dimiliki oleh daerah agar marnpu mengatasi
setiap persoalan-persoalan yang terjadi pada penyelenggaran Pilkada secara
langsung seperti menyangkut dokasi dana yang hendak dipergunakan, dengan
memperhatikan prinsipprinsip hubungan antarsusunan pemerintahan yang
bertanggungjawab dalam sistem hubungan pusat daerah.
Collections
- Master of Law [1445]