Show simple item record

dc.contributor.authorHUSSEIN SYAMSUDDIN, 04 M 0031
dc.date.accessioned2018-07-16T09:54:37Z
dc.date.available2018-07-16T09:54:37Z
dc.date.issued2006-12-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8584
dc.description.abstractPilihan bentuk dan model demokrasi, sebagai skibat dari perubahan kehidupan berbangsa menjadi agenda penting dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah semula dipilih secara tidak langsung. Sistem pemilihan tersebut kemuQan dianggap kurang memadai dan kurang tepat sehingga pilihan terbaik adalah dengan cara melakukan pemilihan langsung, sebagaimana kemudian ditegaskan &lam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Perubahan sistem pernilihan ini tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pennasalahan pokok yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan hubungan dan peran pemerintah pusat dm pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, akan coba dipecahkan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis normatif yang berupa peraturanperaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pendukung dalam pemecaban masalah ini dibangun suatu kerangka teoritik yang terdiri dari teori demokrasi, teori negara hukum dan teori tentang pemerintahan daerah serta otonomi daerah. Penelitian yang dilakukan terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraatt Pilkada secara langsung di Kabupaternota menurut UU No. 32 tahun 2004 dapat dilihat dalam bentuk pelaksanaan distribusi logistik, keamanan, stabilitas politi. alokasi dana anggaran, sosialisasi Pilikada, koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan koordinasi vertikal dan horizontal. Peran Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Pilkada secara langsung di KabupatenKota menwut UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 adalah melakukan dan menjamin stabilitas politik, hukum dan keamanan. Melakukan sosialisasi, pemutakhiran data, penyiapan pedoman yang berkaitan dengan dukungan penyelenggaran pilkada. Dalam ha1 lainnya, peranan pemerintah pusat adalah melakukan alokasi dana bagi penyelenggaraan pilkada. Pada sisi lainnya, di samping kelebihan daripada pilkada langsung, juga masih ditemukan pennasalahan baik dari sisi penyelenggaraannya maupun pengatummya, seperti pennasalahan politik uang, kualitas penyelenggara dan penegakkan hukumnya. Atas dasar uraian di atas, dalam pilkada secara langsung perlu memperhatikan kemampuan yang dimiliki oleh daerah agar marnpu mengatasi setiap persoalan-persoalan yang terjadi pada penyelenggaran Pilkada secara langsung seperti menyangkut dokasi dana yang hendak dipergunakan, dengan memperhatikan prinsipprinsip hubungan antarsusunan pemerintahan yang bertanggungjawab dalam sistem hubungan pusat daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleHUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMlLlHAN KEPALA DAERAH KABUPATENIKOTA MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record