KEMANDEGAN HAK INISIATIF DPRD KOTA PALANGKA RAYA (Analisis Dari Tahun 2004 - 2006)
Abstract
Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, yaitu fungsi DPRE
dalam membentuk Peraturan Daerah bcrsama Kepala Daerah, baik walikota
ataupun bupati. Usul Rancangall Peraturan Daerah bisa datang dari walikota,
bisa juga datang dari DPRD KabupatenIKota, jika datang dari DPRD disebut
dengan hak inisiati 1'.
Hak Inisiatif DPRD diatur dalam 1) Undang-undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal
80; 2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pada pasal 44 ayat (1); 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2004
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD; 4) Khusus untuk
DPRD Kota Palangka Raya diatur dalam Keputusan DPRD Kota Palangka
Raya IVomor 188.4.43/16lDPRDl2005 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD
Kota Palangka Raya Periode 2004 - 2009.
Hak inisiatif ini sangat penting, karena melalui hak ini DPRD dapat
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, akan tetapi dalam
kenyataannya DPRD Kota Palangka Raya sampai saat ini belum dapat
merealisasikan hak inisiatifnya.
Permasalahan dalam penelitian ini :1) Mengapa DPRD Kota Palangka
Raya belurn dapat mengimplementasikan hak inisiatifnya ; dan 2) Apa solusi
yang harus ditempuh oleh DPRD Kota Palangka Raya agar dapat
mengimplementasikan hak inisiatif.
Penelitian ini cukup menarik untuk diteliti karena pemilu legislatif tahun
2004 dilaksanakan secara langsung sehingga anggota DPRD yang terpilih
sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, disamping itu juga anggota DPRD
Kota Palangka Raya hasil pemilu 2004 tingkat pendidikannya mayoritas
sarjana, dengan adanya fenomena ini diharapkan mereka punya kualitas yang
tinggi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun teses ini adalah
normatif dan emperis, dalam ha1 ini penulis mengambil sumber data dari
kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian penulis
membandingkannya dengan yang ada dilapangan. Thik pengumpulan data
adalah dengan wawancara, angket dan dokumentasi. Metode pendekatan yang
dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan teorites,
yuridis dan politis.
Penelitian ini berhasil menjawab masalah-masalah penelitian, dan
menyimpulkan sebagai berikut:
Hak Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya sampai saat ini belum dapat
diimplen~entaski an, kandala-kandalanya adalah :
I . Kandula-kandala intcrin, Yaitu :
a. I'cmahaman anggota III'RD Kota I'alangka Raya tentang Lcgal Drafting
masih rendah. Dari 25 anggota DPRD Kota Palangka Raya hanya 4
(empat) orang atau 16 % yang menyatakan paharn.
b. Faktor tingkat dan latar belakang pendidikan.
Untuk tingkat pendidikan masih ada yang berpendidikan SLTA yaitu 7
orang atau 28 %, Strata 1 ada 17 orang atau 68 % dan Strata 2 ada 1
orang atau 4 %. Sclan.iutnya latar bclakang pcndidikan tcrnyata banyak
yang berpendidikan sarjana non hukum yaitu 22 orang atau 88 %,
sedangkan yang berpendidikan sarjana hukum hanya 3 orang atau 12 %.
c. Banyaknya anggota DPRD Kota Palangka Raya yang rangkap jabatan,
jumlahnya ada 17 orang atau 68 %. Pada umumnya mereka yang rangkap
jabatan ini punya usaha bisnis, seperti CV, PT dan usaha lainnya. Akibat
jabatan rangkap ini mereka tidak terlalu fokus terhadap tugas-tugas
sebagai anggota DPRD.
2. Kandala-kandala ckstrcn, yaitu :
a. Banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif
sehingga anggota DPRD Kota Palangka Raya tidak termotivasi lagi untuk
membuat Reperda.
b. Eksekutif mempunyai aparat yang lengkap sedangkan DPRD tidak
mempunyai aparat yang lengkap.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh DPRD Kota
Palangka Raya agar dapat mengimplementasikan hak inisiatifnya adalah :
1. Perlu diadakan Pendidikan dan Pelatihan tentang Teori Perundangundangan
dan Teknik Pembuatan Perundang-undangan, sesuai dengan saran
yang disarnpaikan oleh DPRD Kota Palangka Raya. Alasannya adalah
walaupun anggota DPRD Kota Palangka Raya mayoritas sarjana, akan
tetapi mereka terdiri dari berbagai bidang disiplin ilmu.
2. Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang mempunyai rangkap jabatan agar
supaya lebih fokus kepada pekerjaan sebagai anggota DPRD sesuai dengan
sumpah atau janji yang diucapkan sebelum memangku jabatan. Oleh sebab
it11 scbagai unggota III'RII linrt~s mcngr~tamakan kcpcntingan r~mum dari
pada kepenti ngan pri bad i.
3. DPRD Kota Palangka Raya perlu meningkatkan kinerjanya sehingga dapat
merealisasikan hak inisiatif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat
yang diembannya. Oleh sebab itu anggota DPRD Kota Palangka Raya
jangan cuma menunggu Rancangan Peraturan Daerah yang datang dari
Eksekutif, karena Rancangan Perda yang datang dari eksekutif lebih
memperhatikan kepentingan pemerintah.
Collections
- Master of Law [1464]