Show simple item record

dc.contributor.authorABDUL KHAIR, 05 912 082
dc.date.accessioned2018-07-13T21:55:43Z
dc.date.available2018-07-13T21:55:43Z
dc.date.issued2007-04-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8574
dc.description.abstractSalah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, yaitu fungsi DPRE dalam membentuk Peraturan Daerah bcrsama Kepala Daerah, baik walikota ataupun bupati. Usul Rancangall Peraturan Daerah bisa datang dari walikota, bisa juga datang dari DPRD KabupatenIKota, jika datang dari DPRD disebut dengan hak inisiati 1'. Hak Inisiatif DPRD diatur dalam 1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 80; 2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 44 ayat (1); 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD; 4) Khusus untuk DPRD Kota Palangka Raya diatur dalam Keputusan DPRD Kota Palangka Raya IVomor 188.4.43/16lDPRDl2005 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Palangka Raya Periode 2004 - 2009. Hak inisiatif ini sangat penting, karena melalui hak ini DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, akan tetapi dalam kenyataannya DPRD Kota Palangka Raya sampai saat ini belum dapat merealisasikan hak inisiatifnya. Permasalahan dalam penelitian ini :1) Mengapa DPRD Kota Palangka Raya belurn dapat mengimplementasikan hak inisiatifnya ; dan 2) Apa solusi yang harus ditempuh oleh DPRD Kota Palangka Raya agar dapat mengimplementasikan hak inisiatif. Penelitian ini cukup menarik untuk diteliti karena pemilu legislatif tahun 2004 dilaksanakan secara langsung sehingga anggota DPRD yang terpilih sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, disamping itu juga anggota DPRD Kota Palangka Raya hasil pemilu 2004 tingkat pendidikannya mayoritas sarjana, dengan adanya fenomena ini diharapkan mereka punya kualitas yang tinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun teses ini adalah normatif dan emperis, dalam ha1 ini penulis mengambil sumber data dari kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian penulis membandingkannya dengan yang ada dilapangan. Thik pengumpulan data adalah dengan wawancara, angket dan dokumentasi. Metode pendekatan yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan teorites, yuridis dan politis. Penelitian ini berhasil menjawab masalah-masalah penelitian, dan menyimpulkan sebagai berikut: Hak Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya sampai saat ini belum dapat diimplen~entaski an, kandala-kandalanya adalah : I . Kandula-kandala intcrin, Yaitu : a. I'cmahaman anggota III'RD Kota I'alangka Raya tentang Lcgal Drafting masih rendah. Dari 25 anggota DPRD Kota Palangka Raya hanya 4 (empat) orang atau 16 % yang menyatakan paharn. b. Faktor tingkat dan latar belakang pendidikan. Untuk tingkat pendidikan masih ada yang berpendidikan SLTA yaitu 7 orang atau 28 %, Strata 1 ada 17 orang atau 68 % dan Strata 2 ada 1 orang atau 4 %. Sclan.iutnya latar bclakang pcndidikan tcrnyata banyak yang berpendidikan sarjana non hukum yaitu 22 orang atau 88 %, sedangkan yang berpendidikan sarjana hukum hanya 3 orang atau 12 %. c. Banyaknya anggota DPRD Kota Palangka Raya yang rangkap jabatan, jumlahnya ada 17 orang atau 68 %. Pada umumnya mereka yang rangkap jabatan ini punya usaha bisnis, seperti CV, PT dan usaha lainnya. Akibat jabatan rangkap ini mereka tidak terlalu fokus terhadap tugas-tugas sebagai anggota DPRD. 2. Kandala-kandala ckstrcn, yaitu : a. Banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif sehingga anggota DPRD Kota Palangka Raya tidak termotivasi lagi untuk membuat Reperda. b. Eksekutif mempunyai aparat yang lengkap sedangkan DPRD tidak mempunyai aparat yang lengkap. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Palangka Raya agar dapat mengimplementasikan hak inisiatifnya adalah : 1. Perlu diadakan Pendidikan dan Pelatihan tentang Teori Perundangundangan dan Teknik Pembuatan Perundang-undangan, sesuai dengan saran yang disarnpaikan oleh DPRD Kota Palangka Raya. Alasannya adalah walaupun anggota DPRD Kota Palangka Raya mayoritas sarjana, akan tetapi mereka terdiri dari berbagai bidang disiplin ilmu. 2. Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang mempunyai rangkap jabatan agar supaya lebih fokus kepada pekerjaan sebagai anggota DPRD sesuai dengan sumpah atau janji yang diucapkan sebelum memangku jabatan. Oleh sebab it11 scbagai unggota III'RII linrt~s mcngr~tamakan kcpcntingan r~mum dari pada kepenti ngan pri bad i. 3. DPRD Kota Palangka Raya perlu meningkatkan kinerjanya sehingga dapat merealisasikan hak inisiatif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diembannya. Oleh sebab itu anggota DPRD Kota Palangka Raya jangan cuma menunggu Rancangan Peraturan Daerah yang datang dari Eksekutif, karena Rancangan Perda yang datang dari eksekutif lebih memperhatikan kepentingan pemerintah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEMANDEGAN HAK INISIATIF DPRD KOTA PALANGKA RAYA (Analisis Dari Tahun 2004 - 2006)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record