PENGATURAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 ( Studi Atas Kekuasaan Presiden )
Abstract
Perubahan UUD 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Semua lembaga negara dalam UUD 1945 menjadi berkedudukan sederajat dan
melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing.
Perubahan yang cukup mendasar lainnya adalah bergesernya kekuasaan membentuk
undang-undang dari Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan mengenai fungsi
dan hak lembaga DPR serta hak anggota DPR.
Pasal 20A UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain UUD 1945, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Ketentuan tersebut tentu dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara
optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkokoh pelaksanaan checks
and balances oleh DPR. Akan tetapi, sejumlah ahli hukum tata negara menilai bahwa
perubahan ini justru telah menggeser executive heavy ke arah legislative heavy sehingga
terkesan bukan keseimbangan yang dituju, tetapi DPR ingin memusatkan kekuasaan di
tangannya.
Kalau pada awalnya anggota MPR telah sepakat bahwa perubahan UUD 1945
salah satunya adalah untuk memperkuat sistem Presidensil, maka dengan perubahan
yang sudah terjadi ternyata justru ditengarai menjadikan melimpahnya kekuasaan yang
eksesif pada wakil rakyat. Ada yang berpendapat bahwa alih-alih mengoreksi kekuasaan
yang cenderung executive heavy, yang tercipta malah kekuasaan legislatif yang ekstrem.
Format kenegaraan seperti “banci”: Republik dinyatakan berbentuk Presidensial, tapi
spirit “parlementarian” sangat kuat. Sistem pemerintahan Presidensil Indonesia pasca
amandemen UUD 1945 bisa disifatkan sebagai suatu sistem pemerintahan Presidensil
dengan rasa parlementer.
Dalam menjawab persoalan di atas, maka kajian tentang perubahan UUD 1945
dalam tulisan ini menitik beratkan pada (1) sejauh mana penguatan sistem presidensil
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan (2) hubungan antara Presiden dengan DPR.
Pada akhirnya disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan dari kekuasaan Presiden yang
sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi
prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), dan telah pula
menguatnya prinsip sistem presidensil dalam ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini
menegaskan tentang cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang
demokratis.
Collections
- Master of Law [1447]