Show simple item record

dc.contributor.authorAndar Rujito, 05912155
dc.date.accessioned2018-07-13T21:52:37Z
dc.date.available2018-07-13T21:52:37Z
dc.date.issued2012-02-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8572
dc.description.abstractPerubahan UUD 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Semua lembaga negara dalam UUD 1945 menjadi berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan yang cukup mendasar lainnya adalah bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan mengenai fungsi dan hak lembaga DPR serta hak anggota DPR. Pasal 20A UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD 1945, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. Ketentuan tersebut tentu dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkokoh pelaksanaan checks and balances oleh DPR. Akan tetapi, sejumlah ahli hukum tata negara menilai bahwa perubahan ini justru telah menggeser executive heavy ke arah legislative heavy sehingga terkesan bukan keseimbangan yang dituju, tetapi DPR ingin memusatkan kekuasaan di tangannya. Kalau pada awalnya anggota MPR telah sepakat bahwa perubahan UUD 1945 salah satunya adalah untuk memperkuat sistem Presidensil, maka dengan perubahan yang sudah terjadi ternyata justru ditengarai menjadikan melimpahnya kekuasaan yang eksesif pada wakil rakyat. Ada yang berpendapat bahwa alih-alih mengoreksi kekuasaan yang cenderung executive heavy, yang tercipta malah kekuasaan legislatif yang ekstrem. Format kenegaraan seperti “banci”: Republik dinyatakan berbentuk Presidensial, tapi spirit “parlementarian” sangat kuat. Sistem pemerintahan Presidensil Indonesia pasca amandemen UUD 1945 bisa disifatkan sebagai suatu sistem pemerintahan Presidensil dengan rasa parlementer. Dalam menjawab persoalan di atas, maka kajian tentang perubahan UUD 1945 dalam tulisan ini menitik beratkan pada (1) sejauh mana penguatan sistem presidensil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan (2) hubungan antara Presiden dengan DPR. Pada akhirnya disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), dan telah pula menguatnya prinsip sistem presidensil dalam ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini menegaskan tentang cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENGATURAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 ( Studi Atas Kekuasaan Presiden )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record