PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI TENTANG GAGASAN MODEL ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT SLEMAN)
Abstract
Mekanisme penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas saat ini terlalu
panjang prosesnya sehingga menimbulkan biaya tinggi . Kondisi tersebut sering
memunculkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan petugas saat bertugas
antara pelanggar dengan petugas. Akibatnya denda tindak pidana pelanggaran lalu
lintas yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi lenyap karena praktek seperti
itu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah gagasan
model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang ringkas,
cepat dan menutup celah kesempatan untuk denda damai dengan petugas ? 2).
Apa saja kendala-kendala sehingga penyelesaian perkara tindak pidana
pelanggaran lalu lintas belum dapat berjalan dengan baik? Penelitian ini
merupakan penelitian normatif sosiologis. Temuan dalam Penelitian ini
menunjukan diperlukan gagasan baru dalam penerapan model penyelesaian tindak
pidana pelanggaran lalu lintas , dalam model penyelesaian tindak pidana
pelanggaran lalu lintas model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti
pelanggaran lalu lintas. Dalam model tindak pidana pelanggaran lalu lintas baru
ini, SIM atau STNK tidak disita petugas akan tetapi kartu tanda penduduk ditahan
untuk jadikan suatu jaminan . Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan
bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar
tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking. Tapi jika dalam batas
waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan
pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan sanksi yang lebih tegas, jika dalam
waktu tertentu denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas belum dibayar tapi
yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan
kendaraan tersebut. Kendala-kendala yang sering terjadi dalam praktek penegakan hukum di
lapangan dalam pelanggaran tindak pidana pelanggaran lalu lintas sehingga
penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas belum dapat berjalan
dengan baik kendala sumber daya manusia penegak hukum masih terbatas,
kendala sarana dan prasarana, faktor budaya penegak hukum, faktor masyarakat.
Pada umumnya masyarakat tidak mau repot dalam menyelesaikan perkara
pelanggaran lalu lintas, masyarakat yang tidak mau repot berurusan dengan
petugas apalagi sampai ke pengadilan dan mental petugas di lapangan yang belum
siap. Ada ketergantungan antara pelanggar dengan petugas dilapangan saling
menguntungkan dari segi ekonomi.
Collections
- Master of Law [1446]