Show simple item record

dc.contributor.authorANDA TALGA SETIAWAN GULTOM, 10912520
dc.date.accessioned2018-07-13T21:51:09Z
dc.date.available2018-07-13T21:51:09Z
dc.date.issued2012-08-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8570
dc.description.abstractMekanisme penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas saat ini terlalu panjang prosesnya sehingga menimbulkan biaya tinggi . Kondisi tersebut sering memunculkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan petugas saat bertugas antara pelanggar dengan petugas. Akibatnya denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi lenyap karena praktek seperti itu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah gagasan model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang ringkas, cepat dan menutup celah kesempatan untuk denda damai dengan petugas ? 2). Apa saja kendala-kendala sehingga penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas belum dapat berjalan dengan baik? Penelitian ini merupakan penelitian normatif sosiologis. Temuan dalam Penelitian ini menunjukan diperlukan gagasan baru dalam penerapan model penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas , dalam model penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti pelanggaran lalu lintas. Dalam model tindak pidana pelanggaran lalu lintas baru ini, SIM atau STNK tidak disita petugas akan tetapi kartu tanda penduduk ditahan untuk jadikan suatu jaminan . Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking. Tapi jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Kendala-kendala yang sering terjadi dalam praktek penegakan hukum di lapangan dalam pelanggaran tindak pidana pelanggaran lalu lintas sehingga penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas belum dapat berjalan dengan baik kendala sumber daya manusia penegak hukum masih terbatas, kendala sarana dan prasarana, faktor budaya penegak hukum, faktor masyarakat. Pada umumnya masyarakat tidak mau repot dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas, masyarakat yang tidak mau repot berurusan dengan petugas apalagi sampai ke pengadilan dan mental petugas di lapangan yang belum siap. Ada ketergantungan antara pelanggar dengan petugas dilapangan saling menguntungkan dari segi ekonomi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI TENTANG GAGASAN MODEL ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT SLEMAN)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record