KEWENANGAN DPRD DAN KEPALA DAERAH DALAM PENGESAHAN PERATURAN DAERAH DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004, TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah telah
Terjadi perubahan paradigrna system pemerintahan yang semula sentralistik menjadi
desentralistik, dengan demikian daerah diberikan kewenangan yang luas untuk
mengatur dan mengurus rurnah tangganya sendiri. Sebagai dasar hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka kewenangan yang telah diberikan kepada
Provinsi atau Kabupatenlkota ini harus ditinddanjuti dengan Perda, sehingga akan
tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berangkat dari kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada
daerah dalam kenyataannya masih adanya ikut campur tangan pemerintah pusat,
terbukti dengan di evaluasinya suatu perda yang telah di tetapkan oleh DPRD dan
Kepala Daerah secara bersama.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini menggunakan
teknik pengurnpulan data dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan
mengkaji muatan konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, serta
referensi dan sumber bacaan lainya yang releven dengan topik yang dibahas.
Sedangkan kajian pembahasan pennasalahan adalah (1). Kewenangan DPRD
dan Kepala Daerah dalam proses pengesahan Perda ditinjau dari UU No. 32 tahun
2004, adalah sempitnya waktu untuk mengikuti proses Pengesahan Perda di
karenakan banyaknya birokrasi yang harus dilalui sehingga Mendagri, DPRD dan
Kepala Daerah hams mampu melalui birokrasi clan sempitnya waktu tersebut, ini
terbukti dari tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti : Perda yang berkaitan dengan
APBD, Pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah sebelum diundangkan
dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh pemerintah, (2). Faktor-Faktor yang
mempengaruhi Proses Pengesahan Perda, ditinjau dari UU No. 32 tahun 2004, faktor
Penghambat dari DPRD adalah masih banyaknya birokrasi yang harus dilalui dalam
proses pengesahan Perda, Gaya kepemimpinana Kepala daerah berbeda dengan
DPRD, Latar belakang kepentingan yang berbeda secara diametric antara pimpinan
DPRD dengan kepala daerah, Latar belakang dalam berpolitik dan penyelenggaraan
pemerintah yang sangat berbeda di antara kepala daerah dengan anggota DPRD,
kurangnya SDM anggota DPRD. Sedangkan Faktor Penunjang Kepala Daerah adalah
Telah berpengalaman dalam pembentukan Perda, menguasai Kondisi lapangan, factor
penghambat Kepala Daerah adalah adanya beberapa pasal yang tidak adanya
kepastian Ligalitas tentang Pengesahan Perda sehingga tidak menghargai hasil
keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Perda, dengan adanya persetujuan
DPRD maka terjadi "Konflik" berkepanjangan antara DPRD dan Kepala Daerah
sehingga dapat menghambat proses Pengesahan Perda. (3). Upaya-upaya yang
ditempuh untuk mengatasi factor-faktor dalam proses pengesahan peraturan daerah
adalah mengajukan Judicial Review terhadap pasal 144 ayat (4), pasal 185 ayat (5)
dan Pasal 187 ayat (4) kepada Mahkamah Agung, karena dalam kenyataanya tidak
mendukung sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah sehingga menghambat
proses Pengesahan Peraturan Daerah. Dan upaya yang terakhir ditempuh UU No. 32
tahun 2004, keberlakuannya seharusnya sesuai dengan asas lex spicialis derogat
lexgeneralis yang artinya Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan
undang-undang yang bersifat mum, di dalam UU No. 32 tahun 2004, tentang
pemerintah daerah hampir keseluruhan pasal-pasalnya yang menyangkut tentang
pengaturan Pemerintah daerah dalam hal pembuatan Perada secara keseluruhan di
bahas di UU tersebut, seharusnya tidak lagi dibahas secara lengkap dalam UU
tersebut karena sudah ada UU No. 10 tahun 2004, tentang pembetukan peraturan
perundang-undangan yang lengkap mengatur Perda serta peraturan lainnya yang
menyangkut kepentingan daerah.
Collections
- Master of Law [1445]