Show simple item record

dc.contributor.authorSARTONO, 04 M 0092
dc.date.accessioned2018-07-13T21:40:06Z
dc.date.available2018-07-13T21:40:06Z
dc.date.issued2006-01-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8555
dc.description.abstractDengan keluarnya UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah telah Terjadi perubahan paradigrna system pemerintahan yang semula sentralistik menjadi desentralistik, dengan demikian daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus rurnah tangganya sendiri. Sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka kewenangan yang telah diberikan kepada Provinsi atau Kabupatenlkota ini harus ditinddanjuti dengan Perda, sehingga akan tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Berangkat dari kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dalam kenyataannya masih adanya ikut campur tangan pemerintah pusat, terbukti dengan di evaluasinya suatu perda yang telah di tetapkan oleh DPRD dan Kepala Daerah secara bersama. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini menggunakan teknik pengurnpulan data dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji muatan konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, serta referensi dan sumber bacaan lainya yang releven dengan topik yang dibahas. Sedangkan kajian pembahasan pennasalahan adalah (1). Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah dalam proses pengesahan Perda ditinjau dari UU No. 32 tahun 2004, adalah sempitnya waktu untuk mengikuti proses Pengesahan Perda di karenakan banyaknya birokrasi yang harus dilalui sehingga Mendagri, DPRD dan Kepala Daerah hams mampu melalui birokrasi clan sempitnya waktu tersebut, ini terbukti dari tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti : Perda yang berkaitan dengan APBD, Pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh pemerintah, (2). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Proses Pengesahan Perda, ditinjau dari UU No. 32 tahun 2004, faktor Penghambat dari DPRD adalah masih banyaknya birokrasi yang harus dilalui dalam proses pengesahan Perda, Gaya kepemimpinana Kepala daerah berbeda dengan DPRD, Latar belakang kepentingan yang berbeda secara diametric antara pimpinan DPRD dengan kepala daerah, Latar belakang dalam berpolitik dan penyelenggaraan pemerintah yang sangat berbeda di antara kepala daerah dengan anggota DPRD, kurangnya SDM anggota DPRD. Sedangkan Faktor Penunjang Kepala Daerah adalah Telah berpengalaman dalam pembentukan Perda, menguasai Kondisi lapangan, factor penghambat Kepala Daerah adalah adanya beberapa pasal yang tidak adanya kepastian Ligalitas tentang Pengesahan Perda sehingga tidak menghargai hasil keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Perda, dengan adanya persetujuan DPRD maka terjadi "Konflik" berkepanjangan antara DPRD dan Kepala Daerah sehingga dapat menghambat proses Pengesahan Perda. (3). Upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi factor-faktor dalam proses pengesahan peraturan daerah adalah mengajukan Judicial Review terhadap pasal 144 ayat (4), pasal 185 ayat (5) dan Pasal 187 ayat (4) kepada Mahkamah Agung, karena dalam kenyataanya tidak mendukung sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah sehingga menghambat proses Pengesahan Peraturan Daerah. Dan upaya yang terakhir ditempuh UU No. 32 tahun 2004, keberlakuannya seharusnya sesuai dengan asas lex spicialis derogat lexgeneralis yang artinya Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat mum, di dalam UU No. 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah hampir keseluruhan pasal-pasalnya yang menyangkut tentang pengaturan Pemerintah daerah dalam hal pembuatan Perada secara keseluruhan di bahas di UU tersebut, seharusnya tidak lagi dibahas secara lengkap dalam UU tersebut karena sudah ada UU No. 10 tahun 2004, tentang pembetukan peraturan perundang-undangan yang lengkap mengatur Perda serta peraturan lainnya yang menyangkut kepentingan daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEWENANGAN DPRD DAN KEPALA DAERAH DALAM PENGESAHAN PERATURAN DAERAH DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004, TENTANG PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record