PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI ERA PEMILIHAN SECARA LANGSUNG
Abstract
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa implikasi terhadap acianya
perubahan sistem pemerintahan daerah. Salah satu diataranya adalah perubahan di daiam
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 (amandemen)
dinyatakan bahwa "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di[ilih secara demokratis. Kata
"demokratis" di sini memiliki dua makna, yaitu baik pemilihan langsung maupun tidak
langsung melalui DPRD keduaduanya demokratis. Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tatacara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Sebagai kepala daerah, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakannya salah satu
diantaranya adalah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah. Kewajiban ini bila dikaitkan dengan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah tersebut, tidak sejalan. Idealnya adalah karena kepala dipilih oleh rakyat
secara langsung, maka pertanggungjawabannya harus disampaikan kepada rakyat yang
memilih atau lernbaga yang mewakili rakyat itu.
Karenanya penelitian ini ditujukan kepada pertanggungjawaban kepala daerah di dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di era pemilihan secara langsung, mengapa
harus ke Pemerintah Puszt dan bagaimana kedudukan DPRD terhadap laporan
pertanggungjawabantersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian library research terhadap sejarah
pembentukan UU 32 Tahun 2004, buku-buku dan dokumen hukum lainnya, serta penelitian
secara normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menyangkut
pertanggungjawaban kepala daerah dan hubungan kepala daerah dan DPRD dalam
pertanggungajwaban kepala daerah.
Penelitian berhasil menghimpun kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang
diidentifikasi dari penelitian ini, yaitu : 1) alasan adanya pertanggungjawaban Kepala
Daerah di dalam penyelenggaraan pemerintahan disampaikan kepada Pemerintah disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu : a. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang keberadaan
Pemerintahan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan nasional. b,
Menghindari terjadinya praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme dan money politik dalam
pertanggungjawaban Kepala Dazrah. c. Menghilangkan perseteruan antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD yang ujung-ujungnya terjadi pemecatan Kepall Daerah, dalam ha1
terjadinya penolakan laporan pertanggungajwaban yang kedua kalinya. 2) Kedudukan DPRD
dalam pelaksanaan pertanggungjawaban berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak ada sekali, dimana DPRD
tidak punya hak untuk meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, apalagi
menerima atau menolak laporan pertanggucgjawaban tersebut. DPRD di dalam
pertanggungjawaban tersebut hanyalah sebatas meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban dan tidak punya hak untuk menolak atau menerima apalagi sampai
memberhentikan Kepala Daerah
Collections
- Master of Law [1445]