Show simple item record

dc.contributor.authorA Z W A R, 04 M 0072
dc.date.accessioned2018-07-13T21:39:26Z
dc.date.available2018-07-13T21:39:26Z
dc.date.issued2006-03-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8554
dc.description.abstractPerubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa implikasi terhadap acianya perubahan sistem pemerintahan daerah. Salah satu diataranya adalah perubahan di daiam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 (amandemen) dinyatakan bahwa "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di[ilih secara demokratis. Kata "demokratis" di sini memiliki dua makna, yaitu baik pemilihan langsung maupun tidak langsung melalui DPRD keduaduanya demokratis. Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Sebagai kepala daerah, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakannya salah satu diantaranya adalah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kewajiban ini bila dikaitkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut, tidak sejalan. Idealnya adalah karena kepala dipilih oleh rakyat secara langsung, maka pertanggungjawabannya harus disampaikan kepada rakyat yang memilih atau lernbaga yang mewakili rakyat itu. Karenanya penelitian ini ditujukan kepada pertanggungjawaban kepala daerah di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di era pemilihan secara langsung, mengapa harus ke Pemerintah Puszt dan bagaimana kedudukan DPRD terhadap laporan pertanggungjawabantersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian library research terhadap sejarah pembentukan UU 32 Tahun 2004, buku-buku dan dokumen hukum lainnya, serta penelitian secara normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menyangkut pertanggungjawaban kepala daerah dan hubungan kepala daerah dan DPRD dalam pertanggungajwaban kepala daerah. Penelitian berhasil menghimpun kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang diidentifikasi dari penelitian ini, yaitu : 1) alasan adanya pertanggungjawaban Kepala Daerah di dalam penyelenggaraan pemerintahan disampaikan kepada Pemerintah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : a. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang keberadaan Pemerintahan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan nasional. b, Menghindari terjadinya praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme dan money politik dalam pertanggungjawaban Kepala Dazrah. c. Menghilangkan perseteruan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang ujung-ujungnya terjadi pemecatan Kepall Daerah, dalam ha1 terjadinya penolakan laporan pertanggungajwaban yang kedua kalinya. 2) Kedudukan DPRD dalam pelaksanaan pertanggungjawaban berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak ada sekali, dimana DPRD tidak punya hak untuk meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, apalagi menerima atau menolak laporan pertanggucgjawaban tersebut. DPRD di dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah sebatas meminta laporan keterangan pertanggungjawaban dan tidak punya hak untuk menolak atau menerima apalagi sampai memberhentikan Kepala Daerahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI ERA PEMILIHAN SECARA LANGSUNGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record