PERGESERAN KEKUASAAN EKSEKUTIF DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UCTD 1945
Abstract
Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini dirumuskan sebagai
berikut: 1 .Mengapa pendiri negara memberikan kekuasaan yang sangat besar pada
eksekutif dalam UUD 1945 sebelum amandemen?. 2 .Mengapa terjadi pergeseran
pada kekuasaan eksekutif setelah UtJD 1945 diamandemen?. 3 .Bagaimanakah
prospek kekuasaan eksekutif dalam kehdupan ketatanegaraan Indonesia di masa
yang akan datang?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis
Data yang akan dikumpulkan adalah data sekunder, sebab penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif. Cara memperoleh data dilakukan dengan
cara stul pustaka (library research). Analisis data dilakukan dengan menyeleksi
dan mengklarifikasi data secara sistematis, logis dan yuridis. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, maka data
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan ditarik kesimpulan
sebagai benkut: 1.Kekuasaan yang sangat besar pada eksekutif dalam UUD 1945
sebelum amandemen diberikan karena pendirian suatu negara lperlukan adanya
sistem pemerintahan yang stabil, selain itu UUD 1945 hanya bersifat sementara
yang lperlukan untuk melengkapi kemerdekaan bangsa Indonesia sehingga
pemberian kekuasaan eksekutif yang besar tersebut sebenarnya juga bersifat
sementara saja. Akan tetapi pada prakteknya kekuasaan eksekutif yang besar
tersebut dipertahankan demi melanggengkan kekuasaan pemimpin negara yang
sedang berkuasa sebagaimana yang telah terjadi pada masa Orde Lama clan Orde
Baru. 2.Terjadinya pergeseran pada kekuasaan eksekutif setelah UTJD 1945
diamandemen disebabkan oleh lemahnya checks and balances dalarn
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ULTD 1945 sebelum amandemen yang
oleh beberapa pakar Hukum Tata Negara lsebut sebagai salah satu kelemahan
UUD 1945. Lemahnya checks and balances tersebut telah menciptakan
pemerintahan yang diktator di masa lalu, sehingga pergeseran kekuasaan eksekutif
ke lembaga legislatif menjadi salah satu agenda utarna dalam amandemen UUD
1945. 3 .Prospek kekuasaan eksekutif dalam kehdupan ketatanegaraan Indonesia
di masa yang akan datang diharapkan kewenangan mutlak Presiden (hak
prerogatif) tidak dikaitkan dengan DPR kecuali yang berhubungan dengan politik,
karena bagaimanapun j uga Presiden hams mempertanggunj awabkan j alannya
pemerintahannya kepada rakyat secara mandiri tanpa diikuti dengan DPR. Hal ini
jelas tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam amandemen UUD 1945
khususnya tentang pemilihan pemilihan Presiden secara iangsung yang artinya
Presiden sudah bukan lagi sebagai mandataris dan tidak bertanggungjawab kepada
parlemen (MPR, DPR, dan DPD), tetapi dalam melaksanakan hak prerogatifnya,
Presiden hams selalu minta pertimbangan dan persetujuan kepada DPR sedangkan
kedudukannya sej aj ar.
Collections
- Master of Law [1445]