Show simple item record

dc.contributor.authorHARINTO WIDJOJO, 04M0018
dc.date.accessioned2018-07-13T21:35:45Z
dc.date.available2018-07-13T21:35:45Z
dc.date.issued2006-02-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8549
dc.description.abstractPermasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1 .Mengapa pendiri negara memberikan kekuasaan yang sangat besar pada eksekutif dalam UUD 1945 sebelum amandemen?. 2 .Mengapa terjadi pergeseran pada kekuasaan eksekutif setelah UtJD 1945 diamandemen?. 3 .Bagaimanakah prospek kekuasaan eksekutif dalam kehdupan ketatanegaraan Indonesia di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis Data yang akan dikumpulkan adalah data sekunder, sebab penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Cara memperoleh data dilakukan dengan cara stul pustaka (library research). Analisis data dilakukan dengan menyeleksi dan mengklarifikasi data secara sistematis, logis dan yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, maka data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan ditarik kesimpulan sebagai benkut: 1.Kekuasaan yang sangat besar pada eksekutif dalam UUD 1945 sebelum amandemen diberikan karena pendirian suatu negara lperlukan adanya sistem pemerintahan yang stabil, selain itu UUD 1945 hanya bersifat sementara yang lperlukan untuk melengkapi kemerdekaan bangsa Indonesia sehingga pemberian kekuasaan eksekutif yang besar tersebut sebenarnya juga bersifat sementara saja. Akan tetapi pada prakteknya kekuasaan eksekutif yang besar tersebut dipertahankan demi melanggengkan kekuasaan pemimpin negara yang sedang berkuasa sebagaimana yang telah terjadi pada masa Orde Lama clan Orde Baru. 2.Terjadinya pergeseran pada kekuasaan eksekutif setelah UTJD 1945 diamandemen disebabkan oleh lemahnya checks and balances dalarn penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ULTD 1945 sebelum amandemen yang oleh beberapa pakar Hukum Tata Negara lsebut sebagai salah satu kelemahan UUD 1945. Lemahnya checks and balances tersebut telah menciptakan pemerintahan yang diktator di masa lalu, sehingga pergeseran kekuasaan eksekutif ke lembaga legislatif menjadi salah satu agenda utarna dalam amandemen UUD 1945. 3 .Prospek kekuasaan eksekutif dalam kehdupan ketatanegaraan Indonesia di masa yang akan datang diharapkan kewenangan mutlak Presiden (hak prerogatif) tidak dikaitkan dengan DPR kecuali yang berhubungan dengan politik, karena bagaimanapun j uga Presiden hams mempertanggunj awabkan j alannya pemerintahannya kepada rakyat secara mandiri tanpa diikuti dengan DPR. Hal ini jelas tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam amandemen UUD 1945 khususnya tentang pemilihan pemilihan Presiden secara iangsung yang artinya Presiden sudah bukan lagi sebagai mandataris dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen (MPR, DPR, dan DPD), tetapi dalam melaksanakan hak prerogatifnya, Presiden hams selalu minta pertimbangan dan persetujuan kepada DPR sedangkan kedudukannya sej aj ar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPergeseran Kekuasaan Eksekutifen_US
dc.subjectAmandemen UUD 1945en_US
dc.titlePERGESERAN KEKUASAAN EKSEKUTIF DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UCTD 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record