URGENSI PENGATURAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DALAM KERANGKA HAK ASASI MANUSIA (Studi Terhadap Bencana Asap Tahunan di Provinsi Riau)
Abstract
Jamak diketahui, lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan conditio sine
qzranon bagi tercapainya standar minimum kehidupan manusia. Dalam Konstitusi
Negara Republik Indonesia pada Amandemen ke-2 UUD 1945, Pasal28H ayat (1)
menyebutkan: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya dalam konteks Hak Asasi
Manusia terdapat keterkaitan antara pemenuhan hak atas lingkungan hidup dan
hak asasi manusia itu sendiri, sebagaimana dalam konsideran pada huruf a UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) disebutkan bahwa: "Lingkzmngan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. " Namun jika bercermin kepada kasus-kasus penegakan hukum lingkungan
di Indonesia masih belum menunjukkan keseriusan negara dalam memenuhi hak
atas lingkungan hidup warga negaranya. Sebagai contoh kabut asap di Riau yang
sudah terjadi sejak tahun 1997 hingga saat ini yang telah menimbulkan banyak
kerugian termasuk korban jiwa. Rentang waktu tersebut seharusnya dapat
membuktikan bahwa negara telah lalai dalam melindungi hak-hak warga
negaranya. Untuknya diperlukan jenis gugatan yang dapat menghukum kelalaian
negara tersebut, ha1 ini ada pada jenis gugatan Citizen Lawsuit. Di Indonesia
beluin di atur secara khusus mengenai gugatan ini, maka dari itu rumusan masalah
dalam tesis ini mempertanyakan: pertama, bagaimana kondisi hak atas lingkungan
hidup di provinsi Riau?; kedua, apa urgensi pengaturan Citizen Lawsuit bagi
permasalahan lingkungan dalam konteks HAM?; ketiga, Bagaimana konsep
Citizen Lawsuit yang tepat untuk diberlakukan di Indonesia?. Penelitian yang
dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif diperkuat oleh pendekatan sosiologis dan filosofis. Objek penelitian ini
adalah pengupayaan Citizen Lawsuit di dalam hukum Indonesia dalam konteks
HAM. Hasil penelitian adalah, kondisi lingkungan hidup di Provinsi Riau
merupakan salah satu faktor pendorong pengaturan Citizen Lawsuit ke dalam
hukurn Indonesia, pengaturan Citizen Lawsuit juga di dukung oleh berbagai
peraturan perundang-undangan, kondisi sosio-historis masyarakat, dan cita hukum
Indonesia yang syarat perlindungan HAM. Konsep untuk Citizen Lawsuit di
Indonesia adalah dengan menjadikan jenis gugatan tersebut sebagai komplementer
diantara gugatan-gugatan lain yang diakui dengan peraturan perundang-undangan
di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]