PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM Studi Tentang Tuntutan Organisasi Islam Untuk Menerapkan Hukum Pidana Potong Tangan, Rajam dan Cambuk
Abstract
Penelitian tentang Pemberlakuan Hukum Pidana Islam dalam Perspektif
Hukum HAM : Studi Tentang Tuntutan Organisasi Islam Untuk Menerapkan Hukum
Pidana Potong Tangan, Rajam dan Cambuk, penting dilakukan dengan beberapa
alasan. Pertama, terlihatnya fakta sosiologis sebagian umat Islam yang menuntut
pemberlakuan hukum pidana Islam berupa hukum potong tangan, rajam dan
cambuk. Tuntutan tersebut selalu menguat dan dinilai sebagai bagian integral dari
hak menjalankan ibadah sesuai ajaran agama dan keyakinan. Kedua, adanya normanorma
hukum HAM baik nasional maupun internasional yang secara tertulis
menjamin terhadap pemenuhan hak untuk beragama dan beribadat menurut ajaran
agama dan kepercayaan. Ketiga, saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun
perbailcan peraturan pemidanaan di Indonesia, karena itu penting untuk memuskan
hukum pidana yang berbasis hak manusia dengan tetap mempertimbangkan tuntutan
sosiologis.
Ada tiga ha1 yang menjadi rumusan masalah penelitian ini. Pertama, konsep
dan paradigma seperti apakah tuntutan organisasi Islam (Majelis Mujahidin
Indonesia, Jamaah Anshorut Tauhid, NU dan Muharnmadiyah) terkait pemberlakuan
hukum Pidana Islam berupa potong tangan, cambuk dan rajam di Indonesia? Kedua,
seperti apakah gagasan dan norma hukum HAM terkait hukum pidana potong
tangan, rajam dan cambuk? Ketiga, bagaimana konstruksi politik hukum pidana
yang berbasis hak asasi manusia untuk merespon tuntutan organisasi Islam yang
hendak memberlakukan hukum potong tangan, rajam dan cambuk?
Pendekatan penelitian ini ialah yuridis sosiologis, dan termasuk penelitian
hukum doktrinal dan non doktrinal. Data dikumpukan lewat wawancara, observasi,
serta pengkajian dokumen dan pustaka. Analisa data penelitian ini menggunakan
bentuk deskriptif kualitatif, dimana data yang peneliti dapatkan akan disajikan secara
deskriptif, data digambarkan melalui penguraian kalimat dan dianalisis secara
kualitatif.
Penelitian ini memiliki kesimpulan tiga hal. Pertama, tuntutan pemberlakuan
hukum pidana potong tangan, rajam dan cambuk sangat kencang tersuarakan dari
gerakan Islam yang berparadigma ekslusif, dimana ajaran Islam diletakkan sebagai
ajaran yang keramat, suci, abadi dan tidak dapat dipertanyakan. Organisasi Islam
yang memiliki cara pendang ini diwakili Majelis Mujahidin Indonesia dan Jemaah
Anshorut Tauhid. Sedangkan organisasi Islam dengan pemikiran inklusif seperti NU
dan Muharnmadiyah, melihat pemberlakuan hukum pidana Islam tidak lebih sebagai
tanggungjawab negara, dan hukum Islam bergantung pada konteks ruang dan waktu.
Kedua, hukum potong tangan, rajam dan cambuk, yang bagi sebagian organisasi
Islam dilihat sebagai hak, tidak dapat dibenarkan oleh norma hak asasi manusia.
Bahkan, secara normatif, potong tangan, rajam dan cambuk dikatagorikan sebagai
penyiksaan, kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Ketiga,
politik hukum pidana berbasis hak asasi manusia mensyaratkan tranformasi
paradigma organisasi Islam terkait hukum pidana. Hukum pidana berbasis hak asasi
manusia meniscayakan hukum menjadi sarana perlindungan (to protect),
penghormatan (to respect) dan pemenuhan (to furfiII) hak asasi manusia.
Collections
- Master of Law [1447]