Show simple item record

dc.contributor.authorM. SYAFI' IE, 10.912.545
dc.date.accessioned2018-07-13T21:33:41Z
dc.date.available2018-07-13T21:33:41Z
dc.date.issued2015-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8545
dc.description.abstractPenelitian tentang Pemberlakuan Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Hukum HAM : Studi Tentang Tuntutan Organisasi Islam Untuk Menerapkan Hukum Pidana Potong Tangan, Rajam dan Cambuk, penting dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, terlihatnya fakta sosiologis sebagian umat Islam yang menuntut pemberlakuan hukum pidana Islam berupa hukum potong tangan, rajam dan cambuk. Tuntutan tersebut selalu menguat dan dinilai sebagai bagian integral dari hak menjalankan ibadah sesuai ajaran agama dan keyakinan. Kedua, adanya normanorma hukum HAM baik nasional maupun internasional yang secara tertulis menjamin terhadap pemenuhan hak untuk beragama dan beribadat menurut ajaran agama dan kepercayaan. Ketiga, saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun perbailcan peraturan pemidanaan di Indonesia, karena itu penting untuk memuskan hukum pidana yang berbasis hak manusia dengan tetap mempertimbangkan tuntutan sosiologis. Ada tiga ha1 yang menjadi rumusan masalah penelitian ini. Pertama, konsep dan paradigma seperti apakah tuntutan organisasi Islam (Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Anshorut Tauhid, NU dan Muharnmadiyah) terkait pemberlakuan hukum Pidana Islam berupa potong tangan, cambuk dan rajam di Indonesia? Kedua, seperti apakah gagasan dan norma hukum HAM terkait hukum pidana potong tangan, rajam dan cambuk? Ketiga, bagaimana konstruksi politik hukum pidana yang berbasis hak asasi manusia untuk merespon tuntutan organisasi Islam yang hendak memberlakukan hukum potong tangan, rajam dan cambuk? Pendekatan penelitian ini ialah yuridis sosiologis, dan termasuk penelitian hukum doktrinal dan non doktrinal. Data dikumpukan lewat wawancara, observasi, serta pengkajian dokumen dan pustaka. Analisa data penelitian ini menggunakan bentuk deskriptif kualitatif, dimana data yang peneliti dapatkan akan disajikan secara deskriptif, data digambarkan melalui penguraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini memiliki kesimpulan tiga hal. Pertama, tuntutan pemberlakuan hukum pidana potong tangan, rajam dan cambuk sangat kencang tersuarakan dari gerakan Islam yang berparadigma ekslusif, dimana ajaran Islam diletakkan sebagai ajaran yang keramat, suci, abadi dan tidak dapat dipertanyakan. Organisasi Islam yang memiliki cara pendang ini diwakili Majelis Mujahidin Indonesia dan Jemaah Anshorut Tauhid. Sedangkan organisasi Islam dengan pemikiran inklusif seperti NU dan Muharnmadiyah, melihat pemberlakuan hukum pidana Islam tidak lebih sebagai tanggungjawab negara, dan hukum Islam bergantung pada konteks ruang dan waktu. Kedua, hukum potong tangan, rajam dan cambuk, yang bagi sebagian organisasi Islam dilihat sebagai hak, tidak dapat dibenarkan oleh norma hak asasi manusia. Bahkan, secara normatif, potong tangan, rajam dan cambuk dikatagorikan sebagai penyiksaan, kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Ketiga, politik hukum pidana berbasis hak asasi manusia mensyaratkan tranformasi paradigma organisasi Islam terkait hukum pidana. Hukum pidana berbasis hak asasi manusia meniscayakan hukum menjadi sarana perlindungan (to protect), penghormatan (to respect) dan pemenuhan (to furfiII) hak asasi manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM Studi Tentang Tuntutan Organisasi Islam Untuk Menerapkan Hukum Pidana Potong Tangan, Rajam dan Cambuken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record