• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Peran DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pembentukan Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011-2031

    Thumbnail
    View/Open
    ajis supangat fix.pdf (1.541Mb)
    Date
    2013
    Author
    AJIS SUPANGAT, 12912077
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah normative yuridis, jenis data yang digunakan adalah data Primer dan Sekunder, teknik pengumpulan datanya adalah dengan Teknik Wawancara dan studi lapangan, teknik Analisisnya adalah mengunakan Teknik Analisis Normative Kualitatif. Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kewenangannya membentuk Peraturan Daerah (Perda) dapat terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum, pada setiap pembentukan Peraturan Hukum daerah harus pembpertimbangkan aspirasi masyarakat. eksistensi Peraturan Daerah dalam pembentukannnya oleh Pemerintah Daerah bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sesuai dengan Teori Negara Hukum, Teori Lembaga Perwakilan dan Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara normative pembentukan Perda di Kabupaten Wonosobo melalui tahap pengusulan, pembahasan, persetujuan, dan pengesahan. DPRD Kabupaten Wonosobo dalam perannya terhadap Pembentukan Perda Nomor 2 tentang RTRW terlihat pada pembahasan dan persetujuan, pembahsaan ini bersama dengan DPRD terkait usulan materi Perda yang usulkan Bupati dan menyetujui setelah pembahasan agar Perda yang sudah dibahas segera ditetapkan menjadi Perda Pandang Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD sepakat bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dibuat guna untuk panduan pembangunan Kabupaten Wonosobo 20 tahun mendatang Factor-Factor penghambat yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembentukan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011- 2031 adalah kurang adanya kordinasi dimasing-masing SKPD mengingat Peraturan Daerah tersebut merupakan inisiatif dari Eksekutif sehingga melibatkan semua unsur-unsur SKPD yang ada di Kabupaten Wonosobo. Kemudian upaya upaya yang dilakukan DPRD dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut dalam perannnya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011-2031 adalah mendorong serta memfasilitasi agar terjadinya komunikasi masing-masing SKPD.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8545
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV