Show simple item record

dc.contributor.authorAJIS SUPANGAT, 12912077
dc.date.accessioned2018-07-13T21:32:53Z
dc.date.available2018-07-13T21:32:53Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8545
dc.description.abstractMetode pendekatan dalam penelitian ini adalah normative yuridis, jenis data yang digunakan adalah data Primer dan Sekunder, teknik pengumpulan datanya adalah dengan Teknik Wawancara dan studi lapangan, teknik Analisisnya adalah mengunakan Teknik Analisis Normative Kualitatif. Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kewenangannya membentuk Peraturan Daerah (Perda) dapat terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum, pada setiap pembentukan Peraturan Hukum daerah harus pembpertimbangkan aspirasi masyarakat. eksistensi Peraturan Daerah dalam pembentukannnya oleh Pemerintah Daerah bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sesuai dengan Teori Negara Hukum, Teori Lembaga Perwakilan dan Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara normative pembentukan Perda di Kabupaten Wonosobo melalui tahap pengusulan, pembahasan, persetujuan, dan pengesahan. DPRD Kabupaten Wonosobo dalam perannya terhadap Pembentukan Perda Nomor 2 tentang RTRW terlihat pada pembahasan dan persetujuan, pembahsaan ini bersama dengan DPRD terkait usulan materi Perda yang usulkan Bupati dan menyetujui setelah pembahasan agar Perda yang sudah dibahas segera ditetapkan menjadi Perda Pandang Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD sepakat bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dibuat guna untuk panduan pembangunan Kabupaten Wonosobo 20 tahun mendatang Factor-Factor penghambat yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembentukan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011- 2031 adalah kurang adanya kordinasi dimasing-masing SKPD mengingat Peraturan Daerah tersebut merupakan inisiatif dari Eksekutif sehingga melibatkan semua unsur-unsur SKPD yang ada di Kabupaten Wonosobo. Kemudian upaya upaya yang dilakukan DPRD dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut dalam perannnya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011-2031 adalah mendorong serta memfasilitasi agar terjadinya komunikasi masing-masing SKPD.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePeran DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pembentukan Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011-2031en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record