dc.description.abstract | Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah normative yuridis, jenis
data yang digunakan adalah data Primer dan Sekunder, teknik pengumpulan
datanya adalah dengan Teknik Wawancara dan studi lapangan, teknik Analisisnya
adalah mengunakan Teknik Analisis Normative Kualitatif.
Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam kewenangannya membentuk Peraturan Daerah (Perda) dapat
terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum, pada setiap pembentukan
Peraturan Hukum daerah harus pembpertimbangkan aspirasi masyarakat.
eksistensi Peraturan Daerah dalam pembentukannnya oleh Pemerintah Daerah
bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sesuai
dengan Teori Negara Hukum, Teori Lembaga Perwakilan dan Peraturan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara normative pembentukan Perda di Kabupaten Wonosobo melalui tahap
pengusulan, pembahasan, persetujuan, dan pengesahan. DPRD Kabupaten
Wonosobo dalam perannya terhadap Pembentukan Perda Nomor 2 tentang RTRW
terlihat pada pembahasan dan persetujuan, pembahsaan ini bersama dengan
DPRD terkait usulan materi Perda yang usulkan Bupati dan menyetujui setelah
pembahasan agar Perda yang sudah dibahas segera ditetapkan menjadi Perda
Pandang Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD sepakat bahwa Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dibuat guna untuk
panduan pembangunan Kabupaten Wonosobo 20 tahun mendatang
Factor-Factor penghambat yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) terkait dengan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam pembentukan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011-
2031 adalah kurang adanya kordinasi dimasing-masing SKPD mengingat
Peraturan Daerah tersebut merupakan inisiatif dari Eksekutif sehingga melibatkan
semua unsur-unsur SKPD yang ada di Kabupaten Wonosobo. Kemudian upaya
upaya yang dilakukan DPRD dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut
dalam perannnya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo 2011-2031
adalah mendorong serta memfasilitasi agar terjadinya komunikasi masing-masing
SKPD. | en_US |