PENGUASAAN PASAR OLEH PT CARREFOUR INDONESIA SETELAH AKUISISI SAHAM PT ALFA RETAILINDO Tbk
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena adanya perbedaan tolok ukur yang digunakan
KPPU dan PN Jakarta Selatan terkait penguasaan pasar oleh PT Carrefour Indonesia
setelah Akuisisi saham PT Alfa Retailindo Tbk, serta akibat hukurn bagi PT Carrefour
Indonesia setelah mengakuisisi Saham PT Alfa Retailindo Tbk terkait dengan penguasaan
pasar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan sebagai data utamanya yang
menupakan data sekunder dan berupa bahan-bahan hukum. Metode analisis data yang
dipergunakan dalarn penelitian ini adalah deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan
langkah-langkah: (a) Data sekunder yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai
dengan permasalahan dalam penelitian, (b) Hasil klasifikasi selanjutnya
disistematisasikan, dan (c) Data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk
dijadikan dasar dalam mengambil kesirnpulan.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 09KPPU-W2009 yang menjadi tolok ukur untuk
menentukan PT Carrefour Indonesia telah inelakukan monopoli dan dinyatakan
melanggar Pasal 17 ayat (1) tentang Monopoli dan Pasal 25 ayat (1) huruf a tentang
Posisi Doininan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pasar bersangkutan
dan posisi dominan setelah akuisisi. Menuivt KPPU pasar bersangkutan adalah
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
inenekankan pada konteks horisontal yang menjelaskan posisi pelaku usaha beserta
pesaingnya dan cakupan pengei-tian pasar bersangkutan tersebut dapat dikategorikan
dalam dua perspektif, yaitu pasar berdasarkan geografis dan pasar berdasarkan produk.
Selanjutnya tolok ukur yang dipergunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Febiuari 2009 dalam memutus perkara pengajuan
keberatan oleh PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 09tKPPU-L/2009 adalah pasar yang bersangkutan dan posisi doininan. Menurut
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasar yang bersangkutan adalah retail modein
diseluruh wilayah Indonesia yang berbentuk berbagai fonnat antara lain Hypeimarket,
Supelmarket, Departemen Store, Minimarket, Grosir maupun Toko Spesialis Modem; (2)
Akibat hukurn bagi PT Cai~efourIn donesia setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk
' adalah akuisisi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar pasal 1320
KUHPer. Terkait dengan penguasaan pasar adalah terjadinya posisi dominan yaitu PT
Carrefour Indonesia telah inenguasai pangsa pasar untuk hypermarket dan supermarket
untuk pangsa pasar downstr.em di atas 50% (lima puluh persen) dan memiliki pangsa
pasar tpstr-earn sebesar 57% (lima puluh tujuh persen). Dengan deinikian, PT Carrefour
Indonesia dinyatakan telah inelanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Noinor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi hukumanldihukum untuk melepaskan seluruh
kepeinilikannya di PT Alfa Retailindo Tbk selambat-lambatnya satu tahun setelah
putusan ini berkekuatan hukuin tetap dan PT Carrefour Indonesia dihukum untuk
membayar denda sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima inilyar rupiah) yang hams
disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan
usaha Depai-temen Pel-dagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.
Collections
- Master of Law [1445]