Show simple item record

dc.contributor.authorANCGY AULIAWAN, 11912656
dc.date.accessioned2018-07-13T21:28:22Z
dc.date.available2018-07-13T21:28:22Z
dc.date.issued2012-10-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8540
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan karena adanya perbedaan tolok ukur yang digunakan KPPU dan PN Jakarta Selatan terkait penguasaan pasar oleh PT Carrefour Indonesia setelah Akuisisi saham PT Alfa Retailindo Tbk, serta akibat hukurn bagi PT Carrefour Indonesia setelah mengakuisisi Saham PT Alfa Retailindo Tbk terkait dengan penguasaan pasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan sebagai data utamanya yang menupakan data sekunder dan berupa bahan-bahan hukum. Metode analisis data yang dipergunakan dalarn penelitian ini adalah deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah: (a) Data sekunder yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian, (b) Hasil klasifikasi selanjutnya disistematisasikan, dan (c) Data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesirnpulan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 09KPPU-W2009 yang menjadi tolok ukur untuk menentukan PT Carrefour Indonesia telah inelakukan monopoli dan dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat (1) tentang Monopoli dan Pasal 25 ayat (1) huruf a tentang Posisi Doininan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pasar bersangkutan dan posisi dominan setelah akuisisi. Menuivt KPPU pasar bersangkutan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang inenekankan pada konteks horisontal yang menjelaskan posisi pelaku usaha beserta pesaingnya dan cakupan pengei-tian pasar bersangkutan tersebut dapat dikategorikan dalam dua perspektif, yaitu pasar berdasarkan geografis dan pasar berdasarkan produk. Selanjutnya tolok ukur yang dipergunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Febiuari 2009 dalam memutus perkara pengajuan keberatan oleh PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09tKPPU-L/2009 adalah pasar yang bersangkutan dan posisi doininan. Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasar yang bersangkutan adalah retail modein diseluruh wilayah Indonesia yang berbentuk berbagai fonnat antara lain Hypeimarket, Supelmarket, Departemen Store, Minimarket, Grosir maupun Toko Spesialis Modem; (2) Akibat hukurn bagi PT Cai~efourIn donesia setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk ' adalah akuisisi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar pasal 1320 KUHPer. Terkait dengan penguasaan pasar adalah terjadinya posisi dominan yaitu PT Carrefour Indonesia telah inenguasai pangsa pasar untuk hypermarket dan supermarket untuk pangsa pasar downstr.em di atas 50% (lima puluh persen) dan memiliki pangsa pasar tpstr-earn sebesar 57% (lima puluh tujuh persen). Dengan deinikian, PT Carrefour Indonesia dinyatakan telah inelanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Noinor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi hukumanldihukum untuk melepaskan seluruh kepeinilikannya di PT Alfa Retailindo Tbk selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukuin tetap dan PT Carrefour Indonesia dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima inilyar rupiah) yang hams disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Depai-temen Pel-dagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenguasaan Pasaren_US
dc.subjectAkuisisi SahaMen_US
dc.titlePENGUASAAN PASAR OLEH PT CARREFOUR INDONESIA SETELAH AKUISISI SAHAM PT ALFA RETAILINDO Tbken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record