REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA : STUDI TERHADAP JENIS AKAD SERTA PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana reksa dana syariah di indonesia
khususnya studi terhadap jenis akad seta perlindungan bagi investor, Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: bagaimana pengimpementasian prinsip-prinsip
ekonomi Islam dalam reksa dana syariah, jenis akad apa yang dipergunakan
dalam investasi reksa dana syariah serta bagaimana perlindungan hukum bagi
investor dalam investasi reksa dana syariah ? penelitian ini termasuk tipologi
penelitian normatif, data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi
dokumen/pustaka, analisis dilakukan dengan merujuk kepada dokumen/pustaka
yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini menunjukan Implementasi
prinsip ekonomi Islam dalam reksa dana syariah dengan cara: 1. Investasi hanya
dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. 2. Dewan Pengawas
Syariah melakukan purifikasi portofolio investasi, menyeleksi stock dan instrumen
investasi yang sesuai dengan syariah. 3. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi
investasi harus didasarkan berdasarkan prinsip kehati-hatiian. 4. Hasil investasi
yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal. Jenis akad yang yang
dipergunakan pada investasi reksa dana syariah yaitu: 1. Mekanisme operasional
antara pemodal (investor) dengan Manajer Investasi reksa dana syari’ah
menggunakan sistem wakalah. 2. Mekanisme dalam pelaksanaan investasi yang
dilakukan oleh manajer investasi sebagai pengelola reksa dana dan pengguna
investasi menggunakan prinsip mudharabah. Perlindungan hukum terhadap
investor dalam investasi reksa dana syariah meliputi: 1. Menurut Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tertuang dalam pasal 100
ayat 2 serta pasal 101 ayat 3, Bapepam-LK berhak melakukan pemeriksaan dan
penyidikan hal tersebut merupakan proses kegiatan pengawasan yang bertujuan
memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor. Dalam hal
memberikan perlindungan hukum bersifat represif, menurut UUPM memiliki
kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin
usaha,pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Selain itu, UUPM
juga memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan
di bidang jasa pasar modal. 2. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan, aspek perlindungan terhadap investor pasar
modal menjadi kewenangan OJK. Perihal perlindungan konsumen tercantum
dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK yang merupakan ketentuanketentuan
mengenai pemberian informasi atas produk keuangan, memerintahkan
untuk menyelesaikan pengaduan konsumen terhadap produk keuangan yang
dimaksud serta mendampingi konsumen untuk mengajukan gugatan di pengadilan
untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.
Collections
- Master of Law [1445]