Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD SYAIFUDIN ANWAR, 14912001
dc.date.accessioned2018-07-13T21:27:40Z
dc.date.available2018-07-13T21:27:40Z
dc.date.issued2016-06-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8539
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana reksa dana syariah di indonesia khususnya studi terhadap jenis akad seta perlindungan bagi investor, Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana pengimpementasian prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam reksa dana syariah, jenis akad apa yang dipergunakan dalam investasi reksa dana syariah serta bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam investasi reksa dana syariah ? penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif, data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi dokumen/pustaka, analisis dilakukan dengan merujuk kepada dokumen/pustaka yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini menunjukan Implementasi prinsip ekonomi Islam dalam reksa dana syariah dengan cara: 1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. 2. Dewan Pengawas Syariah melakukan purifikasi portofolio investasi, menyeleksi stock dan instrumen investasi yang sesuai dengan syariah. 3. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus didasarkan berdasarkan prinsip kehati-hatiian. 4. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal. Jenis akad yang yang dipergunakan pada investasi reksa dana syariah yaitu: 1. Mekanisme operasional antara pemodal (investor) dengan Manajer Investasi reksa dana syari’ah menggunakan sistem wakalah. 2. Mekanisme dalam pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi sebagai pengelola reksa dana dan pengguna investasi menggunakan prinsip mudharabah. Perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi reksa dana syariah meliputi: 1. Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tertuang dalam pasal 100 ayat 2 serta pasal 101 ayat 3, Bapepam-LK berhak melakukan pemeriksaan dan penyidikan hal tersebut merupakan proses kegiatan pengawasan yang bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor. Dalam hal memberikan perlindungan hukum bersifat represif, menurut UUPM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha,pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Selain itu, UUPM juga memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di bidang jasa pasar modal. 2. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, aspek perlindungan terhadap investor pasar modal menjadi kewenangan OJK. Perihal perlindungan konsumen tercantum dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK yang merupakan ketentuanketentuan mengenai pemberian informasi atas produk keuangan, memerintahkan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen terhadap produk keuangan yang dimaksud serta mendampingi konsumen untuk mengajukan gugatan di pengadilan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.subjectReksa Dana Syariahen_US
dc.titleREKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA : STUDI TERHADAP JENIS AKAD SERTA PERLINDUNGAN BAGI INVESTORen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record