PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG PERUSAHAAN NIELA SARY , KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Abstract
Rahasia dagang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang termasuk
ke dalam Industrial Property Rights ( Hak Kekayaan Industri ), yang tentunya
eksistensinya memiliki posisi yang potensial untuk kepentingan industri dan
perdagangan. Rahasia Dagang apabila tidak dilindungi dapat merugikan pemilik
rahasia dagang dari kecurangan-kecurangan di bidang bisnis. Dalam Pasal 1 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian
rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
danhisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Adanya unsur informasi yang
bernilai ekonomis saja belum menjadikan suatu informasi belum menjadi cakupan
perlindungan dalam Undang-Undang namun hams ada unsur dijaga kerahasiaan
tersebut oleh pemilik rahasia dagang. Namun demikian dalam pelaksanaannya tidak
mudah, terutama di kalangan LTKM. Seperti di Perusahaan makanan Niela Sary
meskipun telah ada langkah-langkah yang layaknya menjaga resep yang diperlakukan
sebagai rahasia dagang namun ketika ada pelanggaran yang dilakukan maka tidak
melakukan upaya hukum dikarenakan beberapa sebab.
Bertolak dari uraian di atas rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimanakah
langkah-langkah hukum dari pemilik rahasia dagang perusahaan makanan Niela Sary
agar dilindungi sebagai Rahasia Dagang ? Bagaimanakah akibat hukum dari
pemanfaatan rahasia dagang oleh mantan karyawan yang tidak melakukan ijin
terhadap pemilik rahasia dagang perusahaan makanan Niela Sary ?
Penelitian hi bersifat deskriptif analitis, artinya bahwa penelitian ini termasuk
lingkup penelitian yang menggarnbarkan, menelaah dan menjelaskan secara tepat
serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rahasia
dagang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis nomatif, yang mana
menggunakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau
ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain,
kalaupun ada digunakan pendekatan yuridis empiris hanyalah sebagai metode
pendukung semata.
Dari penelitian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dengan adanya
langkah-langkah hukum yang layak dari pemilik rahasia dagang Niela Sary, maka
resep-resep tersebut menjadi cakupan informasi yang terlindungi oleh Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Sedangkan dengan adanya
pelanggaran berupa pemanfaatan tanpa hak oleh mantan karyawan atas sebagian jenis
resep makanan di perusahaan tersebut yang diperlakukan oleh pemilik sebagai rahasia
dagang maka berakibat pada bocornya sebagian resep makanan tersebut sehingga
resep tersebut diketahui oleh pihak lain dan berakibat pada batalnya perlindungan
rahasia dagang terhadap resep-resep yang telah bocor karena unsur kerahasiaan tidak
lagi terpenuhi.
Collections
- Master of Law [1447]