PENGATURAN AGAMA PADA KONSTITUSI NEGARA MAYORITAS MUSLIM (STUDI PERBANDINGAN ANTARA KONSTITUSI INDONESIA DAN KONSTITUSI MESIR SETELAH AMANDEMEN DALAM ANALISIS PERSPEKTIF FIKIH MINORITAS VERSI MUHAMMAD IMARAH)
Abstract
Agama, manusia, dan negara merupakan tiga entitas yang sangat sulit dipisahkan.
Di era negara modern, ketiga entitas ini harus termuat dan relasinya harus dapat
terejawantahkan ke dalam sebuah konstitusi. Konsekuensinya, aturan tentang
agama harus mendapatkan tempat di dalam konstitusi. Hal ini tidak terkecuali
bagi negara-negara yang mayoritas Muslim yang menyebut diri sebagai negara
modern berdasarkan pada konstitusi. Namun bagaimanakah pengaturan agama di
dalam konstitusi negara mayoritas Muslim? Untuk itu, penelitian ini mencoba
menjawab pertanyaan pokok tersebut. Dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis-normatif, penelitian ini melakukan studi perbandingan di level konstitusi
setelah amandemen, antara Indonesia dan Mesir yang sama-sama merupakan
negara mayoritas Muslim. Bagaimana pengaturan agama pada konstitusi di kedua
negara tersebut, kemudian dianalisis dari perspektif fikih minoritas versi
Muhammad Imarah. Hasilnya, pengaturan agama dalam konstitusi Indonesia
cenderung pada pola implisit konstitusional, dimana konstitusi tidak menyatakan
dengan tegas agama tertentu sebagai agama resmi negara, meskipun agama dan
kehidupan beragama tetap diakui dan menjadi hak warga negara. Sedangkan
dalam konstitusi Mesir cenderung pada pola eksplisit konstitusional, dimana
agama tertentu (red. Islam) dinyatakan dengan tegas sebagai agama resmi negara,
meski agama lain selain Islam juga tetap diakui dan dilindungi. Namun meski
berbeda, kedua pola tersebut, jika dianalisis dari perspektif fikih minoritas versi
Muhammad Imarah, tetap tidak bertentangan dengan spirit dan nilai-nilai Islam.
Collections
- Master of Law [1445]