TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK DALAM PENYALURAN KREDIT SEBAGAI RISIKO BISNIS (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145K/Pid/2006)
View/ Open
Date
2011-08-19Author
I GUSTI LANANG PUTU WIRAWAN, 10912536
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji
tanggung jawab direksi atas keputusan penyaluran kredit korporasi pada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, serta bentuk perlindungan hukum terhadap direksi dalam
hal terjadi kerugian akibat adanya kredit macet.
Penelitian yang hendak dilaksanakan ini merupakan penelitian hukurn
normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder. Berdasarkan ha1 tersebut, maka data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian
kepustakaan. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan konsepsi fiduciary of duty,
seorang anggota Direksi tidak hanya diwajibkan untuk memiliki duty of loyalty
and good faith terhadap perseroan dan stakeholdersnya, melainkan juga duty of
care and skill atau duty of care and dilligence, bagi kernajuan dan perkembangan
usaha Perseroan. Dalam ha1 ini, Direksi juga bertanggung jawab kepada
pemegang saham atas tindakannya yang mengakibatkan kerugian pada perseroan.
Pada umumnya Direksi bertanggung jawab atas tindakan ultraviresnya dalam
mengelola perseroan. Walau demikian tidak semua tindakan di luar kewenangan
Anggaran Dasar akan membawa direksi kepada pertanggungjawaban pribadi
sebagaimana disebutukan dalam Pasal 97 ayat (3) ULTPT. Berkaitan dengan
keputusan penyaluran kredit korporasi oleh direksi pada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk pada dasarnya direksi harus bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul alubat penyaluran kredit korporasi tersebut, akan tetapi tanggung jawab
direksi tersebut masih dalam ranah keperdataan dan bukan merupakan tindak
pidana korupsi; (2) Salah satu ha1 yang terkait dengan masalah perlindungan
hukurn bagi direksi adalah soal prinsip Business Judgment Rule. Prinsip ini
mendalilkan bahwa seorang direktur tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban
secara pribadi atas tindakannya yang dilakukan dalam kedudukanya sebagai
direktur, bila direktur tersebut meyakini bahwa tindakan yang dilakukan adalah
yang terbaik untuk perseroan dan dilakukannya secara jujur, beriktikad baik demi
kepentingan perseroan. Berkaitan dengan kasus Bank Mandiri sebagaimana
dibahas dalam tesis ini, dapat tidaknya seorang anggota direksi
dipertanggungjawabkan menurut ketentuan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang
Perseroan Terbatas bergantung dari apakah tindakan, perbuatan atau perikatan
yang dibuat anggota direksi tersebut memenuhi unsur gross negeligence, fiaud,
conflict of interest dan atau illegality.
Collections
- Master of Law [1445]