Show simple item record

dc.contributor.authorI GUSTI LANANG PUTU WIRAWAN, 10912536
dc.date.accessioned2018-07-13T21:23:26Z
dc.date.available2018-07-13T21:23:26Z
dc.date.issued2011-08-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8536
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab direksi atas keputusan penyaluran kredit korporasi pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta bentuk perlindungan hukum terhadap direksi dalam hal terjadi kerugian akibat adanya kredit macet. Penelitian yang hendak dilaksanakan ini merupakan penelitian hukurn normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan ha1 tersebut, maka data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan konsepsi fiduciary of duty, seorang anggota Direksi tidak hanya diwajibkan untuk memiliki duty of loyalty and good faith terhadap perseroan dan stakeholdersnya, melainkan juga duty of care and skill atau duty of care and dilligence, bagi kernajuan dan perkembangan usaha Perseroan. Dalam ha1 ini, Direksi juga bertanggung jawab kepada pemegang saham atas tindakannya yang mengakibatkan kerugian pada perseroan. Pada umumnya Direksi bertanggung jawab atas tindakan ultraviresnya dalam mengelola perseroan. Walau demikian tidak semua tindakan di luar kewenangan Anggaran Dasar akan membawa direksi kepada pertanggungjawaban pribadi sebagaimana disebutukan dalam Pasal 97 ayat (3) ULTPT. Berkaitan dengan keputusan penyaluran kredit korporasi oleh direksi pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada dasarnya direksi harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul alubat penyaluran kredit korporasi tersebut, akan tetapi tanggung jawab direksi tersebut masih dalam ranah keperdataan dan bukan merupakan tindak pidana korupsi; (2) Salah satu ha1 yang terkait dengan masalah perlindungan hukurn bagi direksi adalah soal prinsip Business Judgment Rule. Prinsip ini mendalilkan bahwa seorang direktur tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas tindakannya yang dilakukan dalam kedudukanya sebagai direktur, bila direktur tersebut meyakini bahwa tindakan yang dilakukan adalah yang terbaik untuk perseroan dan dilakukannya secara jujur, beriktikad baik demi kepentingan perseroan. Berkaitan dengan kasus Bank Mandiri sebagaimana dibahas dalam tesis ini, dapat tidaknya seorang anggota direksi dipertanggungjawabkan menurut ketentuan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas bergantung dari apakah tindakan, perbuatan atau perikatan yang dibuat anggota direksi tersebut memenuhi unsur gross negeligence, fiaud, conflict of interest dan atau illegality.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Direksien_US
dc.subjectPenyaluran Krediten_US
dc.subjectRisiko Bisnisen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DIREKSI PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK DALAM PENYALURAN KREDIT SEBAGAI RISIKO BISNIS (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145K/Pid/2006)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record