• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    REKONSTRUKSI MEKANISME PEMILIHAN HAKIM AGUNG (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 27/PUU-XI/2013 dan Perbandingan di Berbagai Negara)

    Thumbnail
    View/Open
    AHMAD ABRARI FIX.pdf (2.116Mb)
    Date
    2016-01-24
    Author
    AHMAD ABRARI, 14912011
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mekanisme pemilihan Hakim Agung sempat mengalami inkonstitusional. Berdasarkan kehendak eksplisit UUD 1945, DPR hanya bertugas memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY. Namun faktanya, DPR pernah menyimpang dari aturan konstitusional tersebut, dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung, walaupun KY sudah melakukannya. Tindakan inkonstitusional DPR tersebut sudah diluruskan oleh MK melalui putusannya Nomor. 27/PUU-XI/2013. MK mengembalikan proses pemilihan Hakim Agung di DPR tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945. Yaitu DPR hanya berwenang memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY, dan tidak lagi melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Proses Inilah yang dumaksud rekonstruksi mekanisme pemilihan hakim agung. Putusan MK tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, sehingga pertimbangan putusan MK tersebut patut dianalisis. Meski sudah ada perbaikan, mekanisme pemilihan Hakim Agung masih jauh dari konsep idealnya. Dalam rangka mencari konsep ideal tersebut, maka dirasa perlu melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum positif dengan menggunakan tiga metode pendekatan; pendekatan Undang-undang, yaitu menelusuri bahan-bahan pustaka dan Putusan MK. Pendekatan hitoris (historical approach) dingunakan bertujuan mengungkap sejarah perjalanan mekanisme pemilihan hakim di Indonesia. Terakhir adalah Pendekatan komparatif, dengan melakukan telaah terhadap beberapa sistem yang digunakan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan mengenai mekanisme pemilihan calon hakim agung yang berlaku di berbagai negara. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU MA, serta Pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang atau tidak sesuai dengan norma Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, agar ketentuan kedua Undang-Undang di atas tidak menyimpang dari norma UUD 1945, menurut Mahkamah kata “dipilih” oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus dimaknai “disetujui” oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta kata “pemilihan” dalam ayat (4) UU MA harus dimaknai sebagai “persetujuan”. Jabatan Hakim Agung di Indonesia bukanlah jabatan politik, dalam prosesnya sangat menekankan pada aspek kualifikasi profesional, akan tetapi pertimbangan politik tidak dapat dihindari. Keterlibatan DPR dalam proses tersebut sebagai perwujudan dari penguatan legitimasi Rakyat. Konsep mekanisme pemilihan hakim agung di Indonesia dimasa mendatang di perlukan pembaharuan serta pemilihan harus didasarkan pada aspek demokrasi yang merujuk pada nilai-nilai dasar demokrasi (aspek substantif) yang merefleksikan nilai-nilai moralitas, keadilan, reasonableness dan itikad baik (good faith). bukan sekedar memilih judge, melainkan justice.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8534
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV