TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA (STUDI KASUS DI WILAYAH SLEMAN)
Abstract
Upaya keperdataan atau mediasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di
wilayah hukum Polres Sleman pada saat ini lebih menonjol sehingga masyarakat
mempunyai anggapan bahwa apabila kasus kecelakaan lalu lintas telah diselesaikan
melalui upaya mediasi maka akan menggugurkan ancaman pidanya. Tanggung jawab
dari pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut dalarn bentuk materiil merupakan bentuk
tanggung jawab secara perdata. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis
apakah upaya hukum perdata melalui mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas
menggugurkan aspek pidana; 2) Untuk menganalisis pelaksanaan tanggung jawab
perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi
pustaka, dokumentasi dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, Pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah
Sleman dan Korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman. Metode analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Di wilayah hukum Polres Sleman
terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian secara materiil
dan tidak menimbulkan korban jiwa dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan.
Upaya mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut tidak menggugurkan aspek
pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 230
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2)
Pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas
dilakukan dengan memberikan ganti kerugian materiil kepada korban untuk
mengganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ganti kerugian
tersebut berupa sejumlah uang untuk biaya berobat apabila mengalami luka dan
biaya perbaikan kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan. Bentuk
pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam Surat Pemyataan Kesepakatan
Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Collections
- Master of Law [1447]