• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA (STUDI KASUS DI WILAYAH SLEMAN)

    Thumbnail
    View/Open
    RTB 488.pdf (2.471Mb)
    Date
    2016-06-12
    Author
    SRI WIBOWO, 10912558
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Upaya keperdataan atau mediasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sleman pada saat ini lebih menonjol sehingga masyarakat mempunyai anggapan bahwa apabila kasus kecelakaan lalu lintas telah diselesaikan melalui upaya mediasi maka akan menggugurkan ancaman pidanya. Tanggung jawab dari pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut dalarn bentuk materiil merupakan bentuk tanggung jawab secara perdata. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis apakah upaya hukum perdata melalui mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas menggugurkan aspek pidana; 2) Untuk menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, Pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman dan Korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Di wilayah hukum Polres Sleman terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan tidak menimbulkan korban jiwa dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. Upaya mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut tidak menggugurkan aspek pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2) Pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan memberikan ganti kerugian materiil kepada korban untuk mengganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ganti kerugian tersebut berupa sejumlah uang untuk biaya berobat apabila mengalami luka dan biaya perbaikan kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam Surat Pemyataan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8533
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV